kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

OJK gagas kredit untuk pertanian organik


Jumat, 16 Oktober 2015 / 15:29 WIB
OJK gagas kredit untuk pertanian organik


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor-sektor ramah lingkungan. Sebagai salah satu upaya, wasit lembaga keuangan itu berencana melakukan uji coba pembiayaan berkelanjutan atau sustainable finance untuk pertanian organik, tahun depan.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengungkapkan, selama ini sudah banyak sustainable finance. Namun,belum ada pembiayaan berkelanjutan untuk sektor pertanian organik. Sehingga nantinya, OJK akan mengajak perbankan untuk masuk pasa pembiayaan berkelanjutan di sektor tersebut.

"Kami akan membuat pilot project untuk terjun ke pertanian organik, mulai dari penyediaan bibit, penanaman sampai dengan panen. Itu harus dikawal sehingga bisa berjalan dengan baik. Kami akan coba mulai 2016," kata Mulya di Jakarta, Jumat (16/10).

Mulya mengatakan, untuk pilot project tersebut OJK akan menggandeng mitra di daerah Bandung, Jawa Barat yang tergabung dalam Serambi Indonesia. Sebagai langkah awal, telah diselenggarakan workshop dengan World Wild Fund (WWF) untuk melakukan pelatihan menjadi bank berkelanjutan.

"Ada 18 bank yang berintensi menjadi sustanaible bank," ucapnya.

Mulya menambahkan, OJK juga mengajak perbankan syariah untuk bergabung dalam pembiayaan berkelanjutan tersebut. Hal ini mengingat karakteristik keuangan syariah yang harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×