Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung oleh industri perbankan dan penyedia sistem pembayaran melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 166.258 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 sampai 30 Juni 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, 108.037 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Adapun sebanyak 58.221 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (8/7).
Baca Juga: OJK telah Beri Sanksi 85 Surat Peringatan Tertulis bagi 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Lebih lanjut, Friderica menerangkan jumlah rekening dilaporkan sebanyak 267.962 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 56.986. Dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 3,4 triliun.
"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 558,7 miliar," katanya.
Friderica menerangkan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian.
Selanjutnya: Perusahaan Global Comeback ke Bisnis Hulu Migas, Pemerintah Bersiap Revisi Aturan
Menarik Dibaca: BCA Kembali Gelar Business Case Competition 2025, Total Hadiah Mencapai 50 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News