Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 85 Surat Peringatan Tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.
"Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa(8/7).
Baca Juga: OJK: Ada 20.115 Pengaduan dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) per Juni
Lebih lanjut, Friderica menerangkan OJK juga memberikan 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK pada 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.
Friderica juga menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 22 Juni 2025, terdapat 122 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Adapun total penggantian sebesar Rp 26,23 miliar dan US$ 3.281.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut pihaknya telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa denda, 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga: OJK Targetkan POJK Terkait Pembiayaan UMKM Terbit Paling Lambat pada Agustus 2025
Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya: 14 Obat Alami Sakit Tenggorokan yang Efektif Menurut Penelitian
Menarik Dibaca: 14 Obat Alami Sakit Tenggorokan yang Efektif Menurut Penelitian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News