kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.454   31,00   0,19%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

OJK imbau klaim asuransi pasar Klewer dipermudah


Rabu, 31 Desember 2014 / 11:13 WIB
OJK imbau klaim asuransi pasar Klewer dipermudah
BBNI dan BMRI Terbesar, Cermati Saham yang Banyak Dilego Asing Kemarin


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau konsorsium perusahaan asuransi umum ikut membantu musibah yang menimpa korban kebakaran di Pasar Klewer, Solo, dengan mempermudah proses klaim. Proses klaim diharapkan mengikuti prosedur, namun tidak akan memakan waktu yang lama.

Dalam keterangan resminya, Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, dukungan dari lembaga jasa keuangan tersebut akan mempercepat pemulihan Pasar Klewer sekaligus perekonomian di Solo.

“OJK akan mengawal dan mengawasi proses lembaga jasa keuangan dalam melakukan tugasnya, baik dalam penyelesaian antara bank dengan pedagang maupun klaim asuransi agar proses tersebut berjalan lancar dan tetap memperhatikan governance yang ada,” ujarnya, Rabu (31/12).

Terkait industri perbankan, Rahmat berharap, pelaku memberikan bantuan permodalan usaha pedagang untuk dapat menjalankan usahanya kembali. Mengingat, ribuan pedagang dengan omzet puluhan miliar per hari terpaksa menutup tokonya. Hal ini diperkirakan, berdampak signifikan terhadap perekonomian di Solo.

Selain itu, OJK mendukung upaya Pemerintah Daerah Kota Solo untuk membangun pasar darurat, sehingga para pedagang dapat beroperasi kembali sementara waktu. OJK mengimbau, lembaga jasa keuangan melakukan program tanggungjawab sosial perusahaan untuk membantu pemulihan Pasar Klewer, Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×