CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

OJK: Industri asuransi belum siap pasar bebas


Kamis, 19 September 2013 / 21:33 WIB
OJK: Industri asuransi belum siap pasar bebas
OPINI - Siswanto Rusdi: Lesson Learn Mudik Laut 2022. Beliau adalah Direktur The National Maritime Institute (Namarin)


Reporter: Mona Tobing |

JAKARTA. Tidak lama lagi, pasar tunggal Asean yang ditandai dengan perdagangan bebas akan segera dimulai. Tidak hanya industri perdagangan yang bersiap, pelaku asuransi juga mau tak mau harus segera menyiapkan diri. Lalu, sudah siapkah pemain asuransi menghadapi era perdagangan bebas?

Tepat pada 31 Desember 2015 pasar tunggal Asean akan berlangsung. Menghadapi kondisi ini, asosiasi asuransi umum dan jiwa beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahu membahu menyadarkan pelaku asuransi untuk segera menyiapkan diri menghadapi kondisi pasar bebas. Ada kekhawatiran dari stake holder, pelaku asuransi tanah air gagap menghadapi perdagangan bebas mendatang.

Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK mengakui pelaku asuransi tanah air belum sepenuhnya siap menghadapi perdagangan bebas pada 2015. Karena itu, imbauan pelaku asuransi mempersiapkan diri baik secara IT, sistem, SDM dan produk harus sedini ini mulai dilakukan.

"Seharusnya pelaku asuransi telah lama siap. Hanya saja selama ini kita terlalu fokus di dalam negeri karena terhambat kondisi krisis negara yang terjadi tahun 1998 dan 2008," ujar Firdaus pada Kamis (19/9).

Belum lagi kendala pada permodalan di mana belum semua perusahaan asuransi memiliki modal kuat. Meski begitu, masih ada waktu 2 tahun untuk pelaku asuransi mengejar ketinggalan. Firdaus memaklumi, kalau perusahaan asuransi lokal belum terlalu concern terhadap issue pasar tunggal Asean. Apalagi belum adanya regulasi berupa perlindungan untuk melindungi asuransi lokal saat datangnya perdagangan bebas. Seharusnya ada kesepakatan tiap negara ASEAN untuk melindungi asuransi lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×