kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK ingin fintech P2P lending punya 8 juta peminjam baru di 2021


Kamis, 28 Januari 2021 / 17:21 WIB
OJK ingin fintech P2P lending punya 8 juta peminjam baru di 2021
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending melesat di tengah pandemi corona.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menemukan 1.026 entitas P2P lending ilegal sepanjang 2020. Ketua SWI Tongam L Tobing membeberkan beberapa modus baru yang digunakan pinjaman online ilegal.

Pertama, oknum P2P lending ilegal mengirimkan uang tanpa ada pengajuan pinjaman ke rekening orang yang sudah mengunduh aplikasi dan mengisi data diri serta nomor rekening.

Kedua, pelaku fintech lending ilegal mengirimkan SMS kepada pihak-pihak tertentu yang berisi bahwa permohonan pengajuan pinjamannya telah disetujui disertai dengan link unduh aplikasi.

“Padahal yang bersangkutan belum pernah mengunduh aplikasinya dan mengajukan. Ketiga, beberapa oknum peminjam sengaja mencari fintech lending ilegal dengan membuat grup di media sosial yang berisi link unduhnya,” ujar Tongam kepada Kontan.co.id pada Rabu (27/1).

Tongam menyatakan, penyebab utama P2P lending bandel muncul karena mudahnya bagi pelaku untuk membuat aplikasi, situs, ataupun web. Rendahnya tingkat literasi masyarakat dan kerap mengalami kesulitan keuangan turut memperparah keadaan.

Hal ini membuat masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas P2P lending tempat meminjam. Sisi lain, kebutuhan uang membuat kecenderungan tidak dipikir secara matang. Juga ada yang terjebak pada satu pinjaman lalu mencari pinjaman lain alias gali lobang tutup lobang.

“Beberapa situs atau aplikasi fintech P2P lending dibuat oleh pihak yang sama. Misalnya aplikasi sebelumnya sudah diblokir. Yang bersangkutan membuat aplikasi baru dengan nama berbeda dan kemudian meneror masyarakat dengan menyampaikan bahwa aplikasi yang lama telah berubah menjadi aplikasi baru tersebut,” katanya.

Tongam melanjutkan, asal pelaku masih belum diketahui secara pasti. Namun SWI memperoleh informasi lokasi server yang digunakan pelaku berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selanjutnya: Agar selamat, ini daftar terbaru fintech P2P lending yang terdaftar di OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×