Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending semakin ramping seiring dengan semakin bertambahnya penyelenggara mengembalikan tanda daftar ke regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan terdapat 148 fintech P2P lending terdaftar per 22 Januari 2020.
“Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Global Kapital Tech (Finsy),” mengutip pengumuman OJK pada Kamis (28/1).
JK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Baca Juga: Makin bertambah, kini LinkAja Syariah punya 1,8 juta pengguna
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” papar OJK.
Adapun daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 21 Januari 2021 sebagai berikut:
1. Berizin
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, Pinjaman GO, KoinP2P, Pohondaana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, KreditPRO, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Danakini, Singa, Danamerdeka.
Baca Juga: Pinjaman fintech lending melesat 91,3% jadi Rp 155,9 triliun sepanjang tahun 2020
2. Terdaftar
Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, PINJAM GAMPANG, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak, Cashcepat, dan DANA SYARIAH.