kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.597.000   -12.000   -0,75%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

OJK Izinkan Pindar Beri Kredit Produktif di Atas Rp 5 Miliar, AFPI Siapkan Konsorsium


Senin, 27 Januari 2025 / 15:13 WIB
OJK Izinkan Pindar Beri Kredit Produktif di Atas Rp 5 Miliar, AFPI Siapkan Konsorsium
ILUSTRASI. AFPI tengah bersiap membentuk konsorsium bersama anggotanya untuk mendanai UMKM yang membutuhkan pembiayaan lebih dari Rp 5 miliar. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan bahwa pihaknya tengah bersiap membentuk konsorsium bersama anggotanya untuk mendanai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan pembiayaan lebih dari Rp 5 miliar.  

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimal pembiayaan fintech P2P lending sektor produktif hanya sebesar Rp 5 miliar. Aturan ini termaktub di dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024.  

“Jadi ada beberapa opsi yang sedang kami  jajaki, salah satunya semacam konsorsium. Dan ada beberapa perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring yang bisa kami support untuk proyek dari UMKM yang memiliki kebutuhan lebih besar,” kata Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah saat ditemui di Bandung, Kamis (23/1). 

Kendati begitu, Kuseryansyah mengatakan rencana tersebut belum dibicarakan secara detail dan diajukan kepada OJK. Ia menyebut, pada tahap awal ini asosiasi akan fokus kepada sosialisasi POJK 40 Tahun 2024 yang efektif berlaku sejak 27 Desember 2024.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024

Adapun berdasarkan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023, mengatur bahwa dalam penyaluran pembiayaan penyelenggara P2P lending harus memastikan pihak penerima dana atau borrower tidak menerima pembiayaan melalui lebih dari tiga platform P2P lending. 

“Artinya, jika konsorsium itu sudah jadi, maka satu UMKM tetap tidak bisa mendapat pendanaan lebih dari tiga platform fintech P2P lending,” imbuhnya. 

Lebih jauh lagi, Kuseryansyah mengatakan AFPI juga mengapresiasi dukungan OJK yang telah meningkatkan batas atas pembiayaan produktif dari yang sebelumnya hanya Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar.

“Meskipun kami mengusulkan awalnya bisa naik menjadi sebesar Rp10 miliar,” tandansnya. 

Di sisi lain, OJK juga menyampaikan bahwa penyaluran pembiayaan fintech P2P lending ke sektor produktif dan UMKM harus berada di kisaran 40%-50% mulai 2025 hingga 2026.

Hal itu tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance

Selanjutnya: 100 Hari Prabowo, Kejagung Sita Aset Perkara Duta Palma hingga Suap 3 Hakim

Menarik Dibaca: Wilayah Ini Berpotensi Hujan Petir, Cek Ramalan Cuaca Besok (28/1) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×