kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.609.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.175   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Modal Rakyat Sambut Positif Batas Maksimum Pembiayaan Produktif Menjadi Rp 5 Miliar


Minggu, 26 Januari 2025 / 19:00 WIB
Modal Rakyat Sambut Positif Batas Maksimum Pembiayaan Produktif Menjadi Rp 5 Miliar
ILUSTRASI. OJK menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar. Sebelumnya, batas maksimum pembiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending

Fintech P2P lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat menyambut baik adanya peraturan baru terkait kenaikan batas maksimum pembiayaan menjadi Rp 5 miliar. 

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Batas Atas Penyaluran Produktif Fintech Lending Jadi Rp 5 M

"Hal itu tentunya akan mendukung pendanaan usaha kecil dan menengah lebih besar," ucap CEO Modal Rakyat Christian Hanggra kepada Kontan, Sabtu (25/1).

Sejalan dengan aturan itu, Christian menilai mitigasi risiko di seluruh penyelenggara baik sektor produktif dan multiguna juga harus ditingkatkan. Dia bilang saat ini masih terlalu dini untuk melihat dampak dari adanya aturan baru tersebut. 

Lebih lanjut, Christian menyebut saat ini Modal Rakyat sedang mengkaji dan mengkalibrasi aturan tersebut ke dalam policy dan penyesuaian operasional perusahaan. 
Sementara itu, dia mengatakan pihaknya pada tahun ini akan lebih banyak menyalurkan pembiayaan ke sektor perdagangan barang dan jasa yang sesuai dengan arah bisnis perusahaan di invoice financing.

Baca Juga: OJK Tetapkan Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Lending Menjadi Rp 5 Miliar

Sebagai informasi, dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024 ayat (4), dijelaskan penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai Rp 5 miliar sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan. 

Secara rinci ketentuan tersebut, yaitu penyelenggara harus memiliki kualitas pendanaan macet atau TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

"Selain itu, penyelenggara tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan," tulis keterangan dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024. 

Selanjutnya: Menakar Dampak Kehadiran Taksi Asal Vietnam Terhadap Bisnis Transportasi Lokal

Menarik Dibaca: Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Buka hingga 17 Februari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×