Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 6 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per September 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung.
"Selama periode Januari 2024 hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 490 juta kepada 6 PUJK," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (1/10).
Baca Juga: OJK Tengah Menyusun RSEOJK Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan
Friderica mengatakan, denda tersebut dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Selain itu, Friderica menyebut OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan fintech lending.
Baca Juga: Per September, OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal
Denda tersebut dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Friderica menerangkan OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat.
Selanjutnya: Cek Rekomendasi Saham INKP dan TKIM di Tengah Kenaikan Harga Bahan Baku
Menarik Dibaca: 4 Manfaat Gerakan Plank Jika Dilakukan Rutin, Bikin Kuat Otot Perut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News