kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK kekeuh aturan tarif premi harus berjalan


Kamis, 06 Februari 2014 / 16:33 WIB
OJK kekeuh aturan tarif premi harus berjalan
ILUSTRASI. Ternyata Generasi Milenial dan Gen Z Lebih Memilih Hotel yang Bersih dan Strategis


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama, Christine Novita Nababan, Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kendati menuai kritik dan banyak pihak meminta penundaan pelaksanaan ketentuan tarif premi, Otoritas Jasa Keuangan tetap tak bergeming. Wasit industri keuangan itu bersikeras kebijakan yang membatasi tarif maksimal dan minimal premi asuransi properti, kendaraan bermotor, termasuk biaya akusisi atau komisi tetap terhitung berlaku 1 Februari 2014.

Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menegaskan, pihak yang keberatan tidak akan membuat regulator menunda atau membatalkan aturan tarif premi. “Arahan pimpinan sudah jelas untuk tetap diteruskan. Belum ada rencana untuk merevisi Surat Edaran Nomor 6/D.05/2013 itu,” ujarnya, kemarin.

Toh, angka-angka yang diatur dalam ketentuan tersebut sudah berdasarkan pengelolaan data industri beberapa tahun belakangan. Selain itu, aturan tarif premi ini merupakan penyempurnaan dari aturan yang telah ada sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang juga mengatur pialang asuransi.

Perbedaannya, sambung Dumoly, ketentuan anyar mengklasifikasikan premi berdasarkan zona wilayah, mempertegas batas maksimal biaya akuisisi, dan persoalan siapa yang menanggung dan yang menjadi tertanggung. “Kami sudah bertemu dengan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) dan mereka memahami hal itu,” terang dia.

Namun demikian, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, regulator masih terbuka untuk melakukan evaluasi. “Tarif premi kan selalu dievaluasi, bukan sesuatu yang mati. Jadi, bisa saja enam bulan atau satu tahun nanti kami evaluasi. Nanti kita lihat,” imbuh dia.

Nanan Ginanjar, Ketua Umum Apparindo mengaku, sebetulnya, pihaknya tidak lagi mempersoalkan SE Tarif Premi, melainkan potensi kerugian yang mungkin dialami industri pialang asuransi. “Kami tengah menunggu juklak yang akan mengatur lebih lanjut soal komisi. Hingga kini, juklak itu masih dibahas pihak terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya, Apparindo ketar-ketir. Aktivitas usahanya yang memberi pendampingan terkait proteksi terancam menciut. Dalam aturan tarif premi, regulator menegaskan keikutsertaan perbankan dan multifinance dalam memungut komisi mengancam eksistensi pialang yang notabene menjadi ladang pialang asuransi.

Sedangkan Sutisna, irektur Keuangan Sarana Janesia Utama mengkritisi kebabasan penarikan komisi yang dilakukan oleh bank dan multifinance. Ketentuan ini dihakhawatirkan menggerus pendapatan industri pialang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×