kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK kekeuh aturan tarif premi harus berjalan


Kamis, 06 Februari 2014 / 16:33 WIB
OJK kekeuh aturan tarif premi harus berjalan


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama, Christine Novita Nababan, Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kendati menuai kritik dan banyak pihak meminta penundaan pelaksanaan ketentuan tarif premi, Otoritas Jasa Keuangan tetap tak bergeming. Wasit industri keuangan itu bersikeras kebijakan yang membatasi tarif maksimal dan minimal premi asuransi properti, kendaraan bermotor, termasuk biaya akusisi atau komisi tetap terhitung berlaku 1 Februari 2014.

Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menegaskan, pihak yang keberatan tidak akan membuat regulator menunda atau membatalkan aturan tarif premi. “Arahan pimpinan sudah jelas untuk tetap diteruskan. Belum ada rencana untuk merevisi Surat Edaran Nomor 6/D.05/2013 itu,” ujarnya, kemarin.

Toh, angka-angka yang diatur dalam ketentuan tersebut sudah berdasarkan pengelolaan data industri beberapa tahun belakangan. Selain itu, aturan tarif premi ini merupakan penyempurnaan dari aturan yang telah ada sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang juga mengatur pialang asuransi.

Perbedaannya, sambung Dumoly, ketentuan anyar mengklasifikasikan premi berdasarkan zona wilayah, mempertegas batas maksimal biaya akuisisi, dan persoalan siapa yang menanggung dan yang menjadi tertanggung. “Kami sudah bertemu dengan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) dan mereka memahami hal itu,” terang dia.

Namun demikian, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, regulator masih terbuka untuk melakukan evaluasi. “Tarif premi kan selalu dievaluasi, bukan sesuatu yang mati. Jadi, bisa saja enam bulan atau satu tahun nanti kami evaluasi. Nanti kita lihat,” imbuh dia.

Nanan Ginanjar, Ketua Umum Apparindo mengaku, sebetulnya, pihaknya tidak lagi mempersoalkan SE Tarif Premi, melainkan potensi kerugian yang mungkin dialami industri pialang asuransi. “Kami tengah menunggu juklak yang akan mengatur lebih lanjut soal komisi. Hingga kini, juklak itu masih dibahas pihak terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya, Apparindo ketar-ketir. Aktivitas usahanya yang memberi pendampingan terkait proteksi terancam menciut. Dalam aturan tarif premi, regulator menegaskan keikutsertaan perbankan dan multifinance dalam memungut komisi mengancam eksistensi pialang yang notabene menjadi ladang pialang asuransi.

Sedangkan Sutisna, irektur Keuangan Sarana Janesia Utama mengkritisi kebabasan penarikan komisi yang dilakukan oleh bank dan multifinance. Ketentuan ini dihakhawatirkan menggerus pendapatan industri pialang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×