kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.641   37,00   0,22%
  • IDX 8.128   10,08   0,12%
  • KOMPAS100 1.116   -2,99   -0,27%
  • LQ45 783   -2,40   -0,31%
  • ISSI 287   0,47   0,17%
  • IDX30 411   -1,33   -0,32%
  • IDXHIDIV20 464   -2,65   -0,57%
  • IDX80 123   -0,04   -0,03%
  • IDXV30 133   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 129   -0,82   -0,63%

Pialang asuransi rela peraturan tarif dilaksanakan


Kamis, 06 Februari 2014 / 16:01 WIB
Pialang asuransi rela peraturan tarif dilaksanakan
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BRI Tengah Hari Ini, Jumat 16 September 2022


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

Jakarta. Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi (APPARINDO) memutuskan tak lagi persoalkan Surat Edaran 06/D.05/2013 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur pembatasan komisi pialang asuransi.

SE ini mengatur, komisi pialang maksimal 15% untuk asuransi properti, dan 25% untuk asuransi kendaraan bermotor.

Ketua Umum Apparindo, Nanan Ginanjar bilang, saat ini asosiasi tidak lagi mempermasalahkan isi surat edaran tersebut, tapi bagaimana agar aturan tidak merugikan para pialang.

Nanan juga bilang, tangapan OJK terhadap surat keberatan Apparindo cukup positif. "OJK memahami kalau diterapkan, pialang akan keilangan peluang," kata dia.

Dia bilang, OJK minta pialang asuransi tak lagi mempermasalahkan SE tapi tetap mendapat peluang," kata Nanan. Untuk saat ini, Apparindo tengah menungu juklak yang mengatur lebih lanjut soal komisi. Penyusunan juklak masih di tahap meminta pendapat dari asosiasi asuransi, pialang, dan lembaga lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×