kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,79   5,15   0.56%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Keluarkan Izin Usaha Securities Crowdfunding Danamart


Minggu, 19 Februari 2023 / 11:01 WIB
OJK Keluarkan Izin Usaha Securities Crowdfunding Danamart
ILUSTRASI. OJK) telah memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana (securities crowdfunding) berbasis teknologi informasi kepada PT Dana Agung Nusantara (Danamart). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana (securities crowdfunding) berbasis teknologi informasi kepada PT Dana Agung Nusantara (Danamart).

Danamart yang beralamat di Cityloft Sudirman Lt. 22 Unit 2216 Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121 Kec. Tanahabang, Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta 10250 ini memperoleh izin usaha dari OJK berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-15/D.04/2023 pada tanggal 15 Februari 2023. 

Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady menyatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud, yaitu 15 Februari 2023.

Baca Juga: OJK Catat Penghimpunan Dana dari Securities Crowdfunding Mencapai Rp 713,29 Miliar

Seperti dikutip dari pengumuman di laman resmi OJK pada Minggu (19/23), permohonan izin usaha PT Dana Aguna Nusantara sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, Penawaran Efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK," ujar Luthfy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×