kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

OJK kembali beri izin dua fintech p2p lending


Jumat, 22 September 2017 / 13:43 WIB
OJK kembali beri izin dua fintech p2p lending


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin pendaftaran perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending atau pinjam meminjam.

Terbaru, dalam keterangan resmi di web OJK, dua perusahaan fintech lending telah resmi terdaftar. Pertama, PT Relasi Perdana Indonesia dengan nomor surat tanda bukti terdaftar S-4193/NB.111/2017 pada 5 September 2017. Kedua, PT Progo Puncak Group dengan nomor surat tanda bukti terdaftar S-4112/NB.111/2017 pada 31 Agustus 2017

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi menuturkan, setidaknya masih ada 30 perusahaan fintech lending yang sedang dalam proses mendaftar ke OJK. Lalu terdapat 10 perusahaan fintech yang datang dan berniat untuk mengajukan izin.

Bisnis fintech lending dalam negeri memang terhitung berkembang pesat. Data OJK mencatat, hingga kuartal III 2017, penyaluran pinjaman telah mencapai Rp 1,4 triliun. Jumlah tersebut naik 497% dari realisasi Desember tahun lalu yang hanya tercatat Rp 242,49 miliar.

“Dari yang sudah terdaftar 22 fintech kami juga dorong untuk ekspansi wilayah untuk membangun Indonesia dari pinggir,” terang Hendrikus, baru-baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×