kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK catat 22 fintech telah terdaftar dan berizin


Jumat, 15 September 2017 / 19:33 WIB
OJK catat 22 fintech telah terdaftar dan berizin


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Industri financial technology (fintech) kian semarak. Pasalnya, jumlah pelaku fintech dalam negeri kian bertambah.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebut, hingga saat ini setidaknya terdapat 22 pelaku fintech yang resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari delapan perusahaan yang melapor, setidaknya pelaku fintech telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 1 triliun. Sementara, jumlah nasabah yang menerima pinjaman telah menembus angka 200.000 orang.

Menurut Hendrikus, saat ini memang penyebaran pinjaman dari pelaku fintech masih di pulau Jawa dan sekitarnya. Pihaknya selaku regulator, memaklumi hal ini dalam tahap awal karena demi memitigasi risiko.

Namun, OJK sendiri juga terus berusaha mengembangkan jangkauan penyebaran pinjam meminjam ke daerah-daerah pelosok agar semakin terasa manfaatnya.

"Karena memang arahnya untuk mendukung program Pemerintah dengan membangun Indonesia dari pinggir," kata Hendrikus di Jakarta, Jumat (15/9).

Lebih lanjut, menurut Hendrikus hingga saat ini telah ada 30 pelaku fintech yang sudah masuk dalam daftar tunggu perizinan. Lalu, terdapat 10 pelaku fintech yang ingin audiensi dengan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×