kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

OJK: Keterbatasan Permodalan Jadi Tantangan yang Dihadapi LKM


Rabu, 27 November 2024 / 19:54 WIB
OJK: Keterbatasan Permodalan Jadi Tantangan yang Dihadapi LKM
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 pada 25 November 2024. Dalam roadmap itu, OJK menerangkan keterbatasan permodalan menjadi tantangan yang dihadapi LKM.

OJK menyebut pada saat perizinan, LKM dikenakan persyaratkan modal disetor minimum yang disesuaikan dengan cakupan wilayah usaha yang diinginkan. Modal disetor minimum untuk LKM wilayah desa/kelurahan sebesar Rp 300 juta, LKM wilayah kecamatan sebesar Rp 500 juta, dan LKM wilayah kabupaten/kota sebesar Rp 1 miliar. Setelah beroperasi, OJK menerangkan LKM diwajibkan menjaga ekuitas minimum atau rasio modal sendiri dengan modal disetor paling sedikit 75%. 

"Namun, per akhir Desember 2023, terdapat sebanyak 26 LKM yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut," ungkap OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 yang diterbitkan Senin, 25 November 2024.

Lebih lanjut, OJK menyatakan penambahan modal oleh pemilik LKM bukan pilihan yang mudah bagi LKM. Disebutkan, LKM yang berbadan hukum Perseroan Terbatas dimiliki oleh pemerintah daerah dengan proporsi kepemilikan saham sekurang-kurangnya 60%. Penambahan modal oleh pemerintah daerah harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan membutuhkan proses yang cukup panjang. 

Baca Juga: Dukung Penguatan SDM di Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Ini Upaya Aslindo

Adapun bagi LKM yang berbadan hukum koperasi, penambahan modal disetor juga menghadapi tantangan yang berbeda karena anggota koperasi adalah pemilik LKM dan jumlahnya cukup banyak.

Selain dari modal sendiri, OJK menyampaikan LKM dapat memperoleh pendanaan dari simpanan dan pinjaman dari lembaga keuangan lain. Meskipun dimungkinkan, pendanaan dari pihak ketiga (simpanan) belum dapat optimal dilakukan LKM. 

"Mobilisasi simpanan masih sangat terbatas di sebagian besar LKM. Ketiadaan lembaga penjamin simpanan untuk LKM menjadi salah satu faktor penting mobilisasi simpanan LKM saat ini masih belum optimal," ujar OJK.

Selain itu, beberapa LKM beroperasi dengan pendekatan non-deposit taking. Keterbatasan modal itu berpotensi menghambat proses pengembangan usaha LKM. Dampak dari keterbatasan permodalan tidak hanya kepada kemampuan ekspansi usaha, tetapi juga mengurangi kemampuan perusahaan dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia. 

Baca Juga: Luncurkan Roadmap, OJK Beberkan Peran Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Atas dasar itu, OJK menilai LKM menjadi kurang mampu menyediakan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan yang dapat meningkatkan kompetensi para pegawai. Selain itu, LKM akan lebih sulit meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur yang dimiliki, seperti teknologi informasi.

Di sisi lain, kekurangan ekuitas dapat meningkatkan risiko kegagalan bagi LKM. Kemampuan LKM dalam menyerap risiko-risiko yang timbul akibat kegiatan operasional akan berkurang. Dengan demikian,  berpotensi terjadinya kegagalan usaha LKM.

"Bagi LKM yang memiliki dana pihak ketiga yang cukup besar, potensi kegagalan usaha tentunya akan menjadi ancaman cukup serius bagi LKM tersebut," kata OJK.

Baca Juga: Industri LKM Hadapi Sederet Tantangan

Oleh karena itu, OJK mendorong LKM untuk memenuhi ketentuan rasio modal sendiri dan modal disetor. Salah satu upayanya, yakni melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang memiliki LKM dalam rangka penguatan permodalan LKM. Selain itu, mengkaji pemetaan dan evaluasi pemenuhan ketentuan ekuitas LKM, serta menindaklanjuti pengawasan atas LKM yang tidak memenuhi ketentuan ekuitas.

Jika ditelaah sebenarnya keterbatasan permodalan juga menjadi salah satu penyebab utama 5 LKM mengembalikan izin usaha kepada OJK sepanjang tahun ini. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman sempat menyebut pencabutan izin usaha LKM dilakukan karena terdapat permohonan pengembalian izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hasil Rapat Anggota. 

"Salah satu penyebabnya, yaitu karena keterbatasan dana hingga manajemen yang kurang baik," kata Agusman beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan data per Agustus 2024, Agusman menyampaikan terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia. Secara rinci, 174 LKM merupakan konvensional, serta 79 LKM merupakan syariah. Adapun aset industri LKM menunjukkan pertumbuhan 9,73% secara Year on Year (YoY) menjadi Rp 1,64 triliun. Sementara itu, penyaluran pembiayaan mencapai Rp 1,03 triliun per Agustus 2024.

Selanjutnya: Cek Hasil Real Count Pilkada Jawa Tengah 2024 di Sini

Menarik Dibaca: Dukung Kemajuan Sektor Maritim, BKI Optimalisasi Platform MCP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×