Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 3.903 pengaduan terkait perusahaan peer to peer (P2P) lending atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) ilegal dan 158 pengaduan investasi ilegal pada periode Januari hingga 29 Mei 2023.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengurangi jumlah pinjol ilegal yang telah meresahkan ini.
"Kita nanti akan bekerja dengan Kominfo, Google, Meta dan sebagainya untuk prevention, pokoknya pinjol jahat tidak bisa ngiklan," ujarnya dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh ISEI, Senin (12/6).
Baca Juga: Moratorium Fintech Dicabut Kuartal III 2023? Ini Penjelasan OJK
Berdasarkan paparannya, ada 1.173 pengaduan pinjol ilegal dan 49 investasi ilegal periode Januari 2023 sehingga total aduan mencapai 1.222 pengaduan.
Selanjutnya, terdapat pengaduan 636 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal di periode Februari 2023 sehingga totalnya 655 aduan, dan 980 pinjol ilegal dan 25 investasi ilegal periode Maret 2023 dengan total mencapai 1.005 aduan.
Kemudian sebanyak 694 pinjol ilegal dan 39 investasi ilegal pada bulan April 2023 sehingga totalnya 733 pengaduan, serta 420 pinjol ilegal dan 26 investasi ilegal pada 1-29 Mei 2023 sehingga totalnya ada 446 pengaduan.
Jika dilihat, pengaduan terbanyak datang dari provinsi Jawa Barat sebesar 110 pengaduan. Disusul oleh provinsi DKI Jakarta dengan 70 pengaduan, Jawa Timur 64 pengaduan, Jawa Tengah 51 pengaduan, Banten 27 pengaduan serta wilayah lainnya sebanyak 124 pengaduan.
Adapun, sejumlah entitas pinjol yang tercatat paling banyak diadukan selama periode Mei 2023 yakni, Abadi Dana dengan 25 pengaduan, Kami Kas 23 pengaduan, serta Tunai Kilat dengan 21 pengaduan.
Lebih lanjut, pinjol Pinjam Duit dan Super Cash juga tercatat masuk ke dalam 5 besar pinjol yang paling banyak diadukan dengan jumlah pengaduan masing-masing sebanyak 14 kasus aduan.
Baca Juga: Moratorium Izin Fintech akan Dicabut, AFPI: Bisa Mengurangi Fintech Ilegal
Sementara itu, isi pengaduan tersebut umumnya terkait dengan ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam, penagihan dengan teror, serta penagihan tanpa meminjam.
"Pastikan kalau mau mengajukan pinjaman ke pinjol yang berizin OJK. Karena, ini kalau dilakukan dengan baik dapat bermanfaat sekali untuk masyarakat terutama masyarakat yang belum punya akses ke perbankan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News