kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

OJK Klarifikasi PUJK yang Tidak Melakukan Edukasi Publik


Rabu, 12 Juni 2024 / 10:56 WIB
OJK Klarifikasi PUJK yang Tidak Melakukan Edukasi Publik
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tengah melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang diindikasikan belum melaporkan atau tidak melakukan kegiatan edukasi publik. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan hal itu dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan PUJK dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.

"OJK saat ini sedang melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap PUJK yang diindikasikan belum melaporkan atau tidak melakukan kegiatan edukasi publik, untuk selanjutnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).

OJK mengimbau kepada PUJK agar senantiasa memenuhi kewajiban pelaporan rencana dan realisasi literasi dan inklusi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Usai Dicabut Izin Usaha, OJK Sebut TaniFund Belum Ajukan Tim Likuidasi

Sementara itu, Friderica juga menyebut OJK telah memberi sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan kepada 71 PUJK per Mei 2024. Dia menerangkan pemberian sanksi tersebut dilakukan dalam menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum perlindungan konsumen di bidang PEPK.

"Secara rinci, dari total 71 PUJK, telah diberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 461 juta," ucapnya.

 Friderica menambahkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis juga diberikan terhadap 16 PUJK terkait keterlambatan pelaporan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×