kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

OJK lantik pimpinan seluruh kantor


Jumat, 28 Februari 2014 / 10:57 WIB
OJK lantik pimpinan seluruh kantor
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik kepala Kantor Regional dan kepala Kantor di seluruh Indonesia. Pelantikan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, bahwa Kantor OJK akan beroperasi di seluruh Indonesia mulai 31 Desember 2013.

Nah, tugas regulator OJK di daerah meliputi pengaturan, pengawasan, dan penyidikan di bidang Perbankan, Pasar Modal, Industri Keuangan Non-Bank mencakup asuransi, dana pensiun, pegadaian, perusahaan pembiayaan leasing, multifinance, perusahaan penjamin kredit daerah (jamkrida), serta mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selain itu, regulator baru bidang keuangan ini juga melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat serta perlindungan konsumen. Pasalnya, pada tahun 2015 mendatang, pengawas bisnis bidang keuangan ini juga akan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro.

Informasi saja, saat ini terdapat enam Kantor Regional OJK dan 29 Kantor OJK. Kantor Regional berada di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Sementara Kantor OJK tersebar mulai dari Ambon, Banda Aceh, Bandar Lampung, Banjarmasin, Batam, Bengkulu, Cirebon, Denpasar, Jambi, Jayapura, Jember, Kediri, Kendari, Kupang, Malang, Manado, Mataram, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Samarinda, Solo, Tasikmalaya, Tegal, dan Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×