Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik kepala Kantor Regional dan kepala Kantor di seluruh Indonesia. Pelantikan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, bahwa Kantor OJK akan beroperasi di seluruh Indonesia mulai 31 Desember 2013.
Nah, tugas regulator OJK di daerah meliputi pengaturan, pengawasan, dan penyidikan di bidang Perbankan, Pasar Modal, Industri Keuangan Non-Bank mencakup asuransi, dana pensiun, pegadaian, perusahaan pembiayaan leasing, multifinance, perusahaan penjamin kredit daerah (jamkrida), serta mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain itu, regulator baru bidang keuangan ini juga melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat serta perlindungan konsumen. Pasalnya, pada tahun 2015 mendatang, pengawas bisnis bidang keuangan ini juga akan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro.
Informasi saja, saat ini terdapat enam Kantor Regional OJK dan 29 Kantor OJK. Kantor Regional berada di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Sementara Kantor OJK tersebar mulai dari Ambon, Banda Aceh, Bandar Lampung, Banjarmasin, Batam, Bengkulu, Cirebon, Denpasar, Jambi, Jayapura, Jember, Kediri, Kendari, Kupang, Malang, Manado, Mataram, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Samarinda, Solo, Tasikmalaya, Tegal, dan Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News