CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

OJK Ungkap 1.379 Laporan Penipuan Pakai AI, Modus Makin Canggih


Minggu, 13 September 2026 / 07:09 WIB
OJK Ungkap 1.379 Laporan Penipuan Pakai AI, Modus Makin Canggih
ILUSTRASI. Ilustrasi penipuan online (KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan transaksi keuangan yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, penipuan transaksi keuangan menjadi ancaman serius karena jumlah pengaduannya terus meningkat.

Baca Juga: BCA dan Ekosistem Blibli Tiket Hadirkan Kartu Kredit BCA Blibli Tiket Mastercard

Menurut Dicky, pelaku penipuan kini memanfaatkan teknologi yang semakin modern dan kompleks, termasuk melalui jaringan lintas negara. Berbagai kanal digital, media sosial, hingga aplikasi digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Modus yang digunakan juga semakin beragam, mulai dari identitas palsu, rekening penampungan, identitas fiktif, hingga impersonasi melalui kanal komunikasi dan internet.

"Modus yang paling tinggi terjadi adalah penipuan transaksi belanja atau e-commerce, fake call, impersonasi penggunaan nomor telepon palsu, deepfake, hingga penggunaan robot trading berbasis AI," kata Dicky dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (8/9/2026).

Khusus penipuan yang terindikasi menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 1.379 laporan hingga Juni 2026.

"Hal itu berarti makin kompleks aksi fraudster, scammer, dan hacker yang menggunakan teknologi AI. Kadang-kadang cloning suara dan wajah juga banyak digunakan," ungkap Dicky.

Baca Juga: Kinerja BNI Private Meningkat, Tabungan Nasabah Tumbuh 51% hingga Agustus 2026

Dicky mengatakan perkembangan teknologi membuat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.

OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat sinergi dengan industri jasa keuangan untuk mengantisipasi modus penipuan baru.

Menurut dia, industri jasa keuangan perlu terus mengembangkan teknologi, mulai dari sistem deteksi dini hingga penanganan pengaduan nasabah. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai menjadi lini pertahanan penting.

"Jadi, industri jasa keuangan dan berbagai stakeholders harus terus berupaya melakukan berbagai terobosan, terutama dalam penggunaan teknologi. Mulai dari deteksi dininya, kemudian sampai melakukan penanganan dari pengaduan yang ada. Paling depan adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.

OJK juga mendorong perluasan jangkauan edukasi IASC dengan melibatkan influencer serta menggandeng pelaku industri jasa keuangan.

Di sisi lain, penguatan sistem pengawasan juga dilakukan melalui customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berbasis risiko.

Baca Juga: Victoria Care Indonesia (VICI) Terima Fasilitas Kredit dari BNI Rp 270,65 Miliar

Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan saat pembukaan rekening, tetapi juga selama hubungan dan interaksi dengan nasabah.

Industri jasa keuangan juga diminta memperkuat kemampuan sistem pendeteksi penipuan atau fraud detection system.

Dicky mengatakan, OJK turut membangun daftar hitam atau blacklist yang mencakup ekosistem keuangan digital.

Selain itu, pemantauan transaksi dilakukan secara real time untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan mempercepat tindak lanjut.

Meski demikian, ia mengakui pemberantasan penipuan digital menjadi tantangan yang terus berkembang karena pelaku kejahatan juga bergerak cepat mengikuti perkembangan teknologi.

Karena itu, OJK bersama Satgas PASTI terus mengintensifkan patroli siber terhadap media sosial, situs web, hingga aplikasi yang menawarkan investasi ilegal.

Baca Juga: BCA dan Batavia Luncurkan Reksadana Batavia Gold Sharia Equity USD

OJK juga menggandeng sejumlah platform digital, termasuk Google, Meta, dan TikTok, untuk mengidentifikasi entitas yang tergolong ilegal.

Kerja sama juga dilakukan dengan industri telekomunikasi untuk mengidentifikasi nomor telepon yang digunakan dalam modus kejahatan.

"Kami juga kerja sama dengan semua platform yang ada, seperti Google, Meta, kemudian TikTok. Mereka juga concern mengidentifikasi entitas yang tergolong ilegal. Kami mengajak kerja sama pihak telekomunikasi untuk mengidentifikasi nomor telepon yang digunakan untuk modus kejahatan," ungkap Dicky.

Dicky kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan layanan keuangan yang digunakan telah memiliki legalitas.

Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi dan kode autentikasi serta tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan berlebihan.

Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penawaran yang too good to be true, karena iming-iming keuntungan yang terlalu besar dapat menjadi salah satu tanda penipuan.

Baca Juga: BCA Kerek Limit Transfer Harian Nasabah Solitaire dan Prioritas Jadi Rp 1 Miliar

Sebagai gambaran, IASC telah menerima 668.441 laporan kasus penipuan dari masyarakat sejak pusat penanganan penipuan tersebut diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026.

Angka tersebut menunjukkan tantangan pemberantasan penipuan digital masih besar, terlebih ketika pelaku semakin memanfaatkan teknologi seperti AI untuk menjalankan aksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×