kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.439.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Penjaminan, Begini Respons Asippindo


Minggu, 01 September 2024 / 20:01 WIB
OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Penjaminan, Begini Respons Asippindo
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan. KONTAN/Baihaki


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia untuk periode 2024-2028. 

Peluncuran ini bukan hanya menjadi berita penting bagi Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), tetapi juga merupakan langkah strategis yang akan berdampak luas bagi lembaga penjamin dan mitra kerja di seluruh Indonesia.

Manfaat Peta Jalan bagi Industri Penjaminan

Menurut Ketua Asippindo, Ivan Soeparno, peta jalan ini memiliki peran kunci dalam meningkatkan kinerja lembaga penjamin. Peta jalan tersebut diharapkan dapat memberikan arah yang jelas untuk pengembangan usaha koperasi dan UMKM secara bertahap dari tahun ke tahun.

"Peta Jalan Industri Penjaminan juga memberi panduan untuk mencapai kinerja yang diharapkan sekaligus bermanfaat untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi di internal manajemen lembaga penjamin," ucapnya dalam keterangan resmi di Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028, dikutip Sabtu (31/8).

Baca Juga: OJK Rencanakan Pembubaran Jiwasraya pada Akhir 2024

Ivan mengungkapkan bahwa industri penjaminan masih menghadapi beberapa tantangan signifikan, seperti masalah permodalan, sumber daya manusia, teknologi informasi yang belum terintegrasi, dan penguasaan soft skill. 

Kendala-kendala ini muncul karena industri penjaminan di Indonesia masih relatif baru, dengan beberapa perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida) yang baru berdiri dalam sepuluh tahun terakhir, sementara Jamkrindo sendiri telah berdiri sejak tahun 1970.

Dukungan untuk Jamkrida dan Industri Penjaminan

Ivan juga menyebutkan bahwa peta jalan ini akan sangat berguna bagi pemegang saham dan pihak legislatif di tingkat provinsi serta kabupaten/kota dalam mengambil keputusan untuk menambah penyertaan modal di Jamkrida. Ini penting untuk memperkuat posisi lembaga-lembaga penjaminan di daerah.

Di sisi lain, Ivan menyambut baik berdirinya perusahaan penjaminan swasta dengan modal besar yang menunjukkan potensi industri ini. Mengingat besarnya peluang usaha di sektor koperasi dan UMKM, industri penjaminan diprediksi akan terus berkembang.

Baca Juga: Indonesia Infrastucture Finance (IIF) Akan Bayar Obligasi Jatuh Tempo Rp 163 Miliar

Ivan tak menampik bahwa Asippindo menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan transfer pengetahuan kepada anggotanya, yang saat ini berjumlah 23 lembaga penjamin termasuk Jamkrida di 18 provinsi. Sementara itu, masih ada 20 provinsi lain yang belum memiliki Jamkrida.

"Peta Jalan Industri Penjaminan diharapkan dapat menjadi panduan yang efektif dalam menghadapi tantangan-tantangan ini. Dengan semakin banyaknya lembaga penjaminan untuk UMKM dan koperasi, kita berharap ekonomi masyarakat di berbagai daerah akan semakin berkembang," ujar Ivan.

Peran Jamkrindo dan Kerja Sama Industri

Ivan juga menekankan pentingnya peran Jamkrindo sebagai lembaga penjamin tertua di Indonesia. 

Ia berharap Jamkrindo dapat menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pengembangan industri penjaminan, baik melalui transfer soft skill, peningkatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital, maupun dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Ini Penyebab Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun Tipis di Semester I-2024

OJK menyatakan bahwa peta jalan ini berfokus pada tiga aspek utama. Pertama, meningkatkan daya tarik sektor UMKM bagi lembaga pembiayaan (availability). 

Kedua, memperluas akses dan informasi UMKM kepada sistem perkreditan (accessibility). Ketiga, membangun kapasitas kredit dan manajemen risiko untuk sektor UMKM (ability).

Implementasi Peta Jalan dalam Tiga Fase

Peta jalan ini akan diimplementasikan melalui beberapa program strategis yang terbagi dalam tiga fase. Fase pertama, yaitu Penguatan Fondasi, akan dilaksanakan pada tahun 2024-2025. 

Fase kedua, Konsolidasi dan Menciptakan Momentum, akan berlangsung pada tahun 2026-2027. Sementara fase ketiga, Penyesuaian dan Pertumbuhan, akan dilaksanakan pada tahun 2028.

Berdasarkan data terakhir dari OJK, industri penjaminan mencatat pertumbuhan sebesar 8,01% Year on Year (YoY) hingga Juni 2024. 

Nilai aset industri ini mencapai Rp 47,29 triliun per Juni 2024, dengan outstanding penjaminan sebesar Rp 415,57 triliun atau tumbuh 15,79% YoY. 

Selain itu, gearing ratio industri tercatat sebesar 22,62 kali, menunjukkan stabilitas dan pertumbuhan yang signifikan dalam sektor ini.

Selanjutnya: Kemendag Ungkap Penyebab Harga Seluruh Produk Pertambangan Turun

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (2/9) Hujan Lebat, Status Waspada Bencana di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×