Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021 – 2025 bagi industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan bahwa peta jalan ini merupakan pedoman bagi industri BPR dan BPRS termasuk otoritas, instansi atau lembaga terkait untuk semakin mengembangkan industri BPR dan BPRS.
“Roadmap ini akan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan ke depan dan menjadi arah jalan untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS menjadi bank yang agile, adaptif, kontributif dan resilient dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat di daerah,” kata Heru, Selasa (30/11).
Baca Juga: LPS pertahankan bunga penjaminan simpanan BPR di Level 6,00 %
Dalam roadmap ini, OJK memberikan ruang bagi BPR dan BPRS untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada debitur di luar wilayah operasionalnya. Mekanisme tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan fintech lending dengan skema many to one dalam bentuk sindikasi antar BPR, yang memiliki jaringan kantor pada wilayah domisili atau lokasi usaha calon peminjam.
“Dengan berbagai langkah dalam peta jalan ini, BPR dan BPRS diharapkan dapat bersinergi dengan seluruh industri di sektor jasa keuangan, sehingga pada akhirnya BPR dan BPRS dapat tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan inklusi keuangan atau akses keuangan di wilayahnya,” kata Heru.
OJK juga mendorong upaya digitalisasi BPR dan BPRS yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan institusi atau lembaga seperti bank umum, fintech lending dan perusahaan fintech lainnya, e-commerce maupun ekosistem digital lainnya.
Roadmap industri BPR dan BPRS mengusung empat pilar utama. Pertama, penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, sebagai aspek fundamental untuk meningkatkan daya saing BPR dan BPRS melalui penguatan permodalan, konsolidasi, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta produk dan layanan yang inovatif.
Kedua, akselerasi transformasi digital, untuk mendukung peningkatan daya saing BPR dan BPRS terkait produk dan layanan digital, dengan mengutamakan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain.
Ketiga, penguatan Peran BPR dan BPRS terhadap daerah atau wilayahnya, sebagai wujud kontribusi dan peran terhadap akses keuangan bagi usaha mikro kecil (UMK) serta masyarakat di daerahnya.
Baca Juga: Jumlah BPR terus berkurang, ini penyebabnya
Keempat, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan, merupakan peran OJK selaku otoritas sesuai dengan kewenangan terkait pengaturan, perizinan dan pengawasan industri BPR dan BPRS.
Untuk mendukung keberhasilan implementasi roadmap ini ditetapkan juga empat pilar perangkat pendukung yaitu kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi.
Kemudian infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Diikuti kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni serta sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News