Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan kanal pelaporan digital SIPASTI (Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) guna mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai aktivitas keuangan ilegal. Seperti investasi bodong, robot trading, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga penipuan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sistem ini mulai efektif digunakan sejak 1 April 2025 melalui laman resmi sipasti.ojk.id.
“Sebelumnya pengaduan masyarakat disampaikan melalui email, tapi kini sudah diperbarui menggunakan kanal khusus bernama SIPASTI,” ujar Friderica dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (11/4).
Baca Juga: OJK: Laporan Aduan Terbanyak Investasi dan Pinjol Ilegal Berasal dari Jawa Barat
Ia menjelaskan, SIPASTI merupakan bentuk penyempurnaan mekanisme pelaporan kepada Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yang dibentuk untuk menangani maraknya kejahatan keuangan di masyarakat. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai entitas dan aktivitas ilegal secara langsung dan lebih terstruktur.
“Selama proses pengembangan, kami juga terus menyosialisasikan kanal ini kepada masyarakat melalui Kontak 157 maupun Indonesia Anti Scam Center (IASC),” ujar Friderica.
Dengan adanya SIPASTI, OJK berharap pengaduan masyarakat terhadap aktivitas ilegal dapat ditangani lebih cepat, sekaligus meningkatkan efektivitas kerja Satgas PASTI dalam pemberantasan praktik keuangan ilegal yang semakin marak di era digital.
Selanjutnya: Indonesia Targetkan Tambah Kapasitas Pembangkit Listrik 140 MW dari Panas Bumi
Menarik Dibaca: 7 Makanan Terbaik untuk Dikonsumsi saat Demam, Ada Sup Ayam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News