kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Masih Godok Penerapan Tarif Premi Kendaraan Listrik, Ini Pertimbangannya


Senin, 15 Januari 2024 / 18:59 WIB
OJK Masih Godok Penerapan Tarif Premi Kendaraan Listrik, Ini Pertimbangannya
ILUSTRASI. OJK masih melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, pihaknya mengerti bahwa nilai pertanggungan kendaraan listrik memang berbeda dari pertanggungan kendaraan konvensional.

“Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah nilai pertanggungan dari kendaraan listrik sebagian besar dari komponen baterai,” ujarnya melalui keterangan tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).

Ogi mengungkapkan, selain itu penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan regulator. Sebab, hal ini mengingat komponen baterai memiliki umur atau masa manfaat. Sayangnya, dia tak menyebutkan kapan ketentuan ini bakal dirilis.

Baca Juga: AAUI Beberkan Poin Penting yang Ada di POJK Asuransi Kredit

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai memang butuh waktu untuk pengembangan asuransi kendaraan listrik, sebab risikonya berbeda dengan kendaraan konvensional.

Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto menjelaskan saat ini ada beberapa perusahaan asuransi umum yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan listrik, namun skemanya masih memakai kendaraan konvensional, kecuali pertanggungan untuk baterainya.

“Bisa saja industri asuransi ke depannya mengadopsi produk asuransi dari negara lain terkait kendaraan listrik dan tinggal melihat regulasi yang diterapkan di Indonesia,” katanya.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga pernah bilang kalau terdapat beberapa kekhawatiran industri tentang kendaraan listrik. Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menyebutkan kekhawatiran tersebut antara lain nilai jual kembali kendaraan listrik dan apakah pasarnya tersedia.

Suwandi menuturkan, pihaknya juga terus melakukan diskusi dengan asosiasi asuransi di Indonesia mengenai kendaraan listrik. Menurutnya, pihaknya menemui kesulitan dalam mengasuransikan kendaraan listrik.

“Kami mengalami beberapa kesulitan dengan perusahaan asuransi karena premi asuransi itu sendiri belum dihitung oleh asosiasi asuransi,” tutur dia.

Baca Juga: Melihat Ketidakpastian Global pada 2024, OJK Minta Hal Ini ke Industri Asuransi

Dia bilang, asosiasi asuransi masih menghitung dan melakukan banyak penelitian untuk menentukan tarif asuransi kendaraan listrik hingga hari ini.

“Mereka masih menggunakan premi asuransi yang sama dengan mobil bermesin,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×