kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.781   11,00   0,07%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

OJK Masih Siapkan Infrastruktur Fintech Sebelum Moratorium Dicabut


Senin, 16 Oktober 2023 / 17:22 WIB
OJK Masih Siapkan Infrastruktur Fintech Sebelum Moratorium Dicabut
ILUSTRASI. Sebelumnya OJK menyebut akan membuka moratorium izin fintech paling cepat kuartal III dan paling lambat di kuartal IV tahun ini.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan infrastruktur yang memadai hingga akhirnya moratorium finctech peer to peer (P2P) lending bakal dicabut. Sebelumnya, regulator menyatakan akan membuka moratorium izin fintech paling cepat di kuartal III tahun 2023 dan paling lambat di kuartal IV tahun ini.

Asal tahu saja, penutupan pendaftaran izin fintech telah dilakukan sejak tahun 2020. Adapun alasan dilakukannya aturan ini agar regulator dapat fokus mengawasi dan memastikan kualitas industri di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium.

Baca Juga: Banyak Peluang bisa Digarap, Kolaborasi Bank dan Fintech Diproyeksi Bakal Kian Marak

“(Infrastruktur) ini juga akan tercantum dalam roadmap P2P lending 2023 sampai 2028 ke depan,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).

Agusman menyebutkan, kesiapan infrastruktur tersebut antara lain meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P lending.

“OJK tentunya akan mempublikasikan kepada masyarakat apabila perizinan fintech P2P lending tersebut telah dibuka kembali,” tandasnya.

Untuk diketahui, sampai dengan 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang berizin OJK sebanyak 101 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×