kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

OJK membuka pendaftaran lembaga keuangan mikro


Selasa, 10 Februari 2015 / 09:48 WIB
OJK membuka pendaftaran lembaga keuangan mikro
ILUSTRASI. Resmi! Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka pendaftaran usaha lembaga keuangan mikro (LKM). Wasit industri keuangan ini akan meluncurkan proyek percontohan atau pilot project di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada April 2015. Pasalnya, hingga Peraturan OJK soal perizinan, kelembagaan dan penyelenggaran hingga pembinaan dan pengawasan LKM berlaku efektif 1 Januari 2015, belum ada LKM yang mendaftar.

"Jika tidak berizin, LKM tidak bisa lagi beraktivitas simpan pinjam," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK. Kegiatan LKM mencakup pengelolaan simpanan, pinjaman atau pembiayaan skala mikro, dan jasa konsultasi pengembangan usaha.

Ke depan, LKM ini juga bisa menjadi kepanjangan tangan bank sebagai agen branchless, memasarkan asuransi mikro dan reksa dana. "OJK akan mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain," tutur Firdaus.

OJK juga akan menerbitkan Surat Edaran OJK tentang laporan keuangan LKM dan SE Dewan Komisioner OJK tentang pembinaan dan pengawasan LKM, serta menyusun SE OJK tentang laporan keuangan bagi LKM Syariah. Data sementara yang dihimpun pemerintah menyebutkan, terdapat sekitar 670.000 LKM yang tersebar di wilayah Indonesia. "Pendaftaran ini gratis dan ditunggu selama satu tahun," kata Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×