kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   16.000   0,56%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

OJK membuka pendaftaran lembaga keuangan mikro


Selasa, 10 Februari 2015 / 09:48 WIB
ILUSTRASI. Resmi! Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka pendaftaran usaha lembaga keuangan mikro (LKM). Wasit industri keuangan ini akan meluncurkan proyek percontohan atau pilot project di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada April 2015. Pasalnya, hingga Peraturan OJK soal perizinan, kelembagaan dan penyelenggaran hingga pembinaan dan pengawasan LKM berlaku efektif 1 Januari 2015, belum ada LKM yang mendaftar.

"Jika tidak berizin, LKM tidak bisa lagi beraktivitas simpan pinjam," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK. Kegiatan LKM mencakup pengelolaan simpanan, pinjaman atau pembiayaan skala mikro, dan jasa konsultasi pengembangan usaha.

Ke depan, LKM ini juga bisa menjadi kepanjangan tangan bank sebagai agen branchless, memasarkan asuransi mikro dan reksa dana. "OJK akan mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain," tutur Firdaus.

OJK juga akan menerbitkan Surat Edaran OJK tentang laporan keuangan LKM dan SE Dewan Komisioner OJK tentang pembinaan dan pengawasan LKM, serta menyusun SE OJK tentang laporan keuangan bagi LKM Syariah. Data sementara yang dihimpun pemerintah menyebutkan, terdapat sekitar 670.000 LKM yang tersebar di wilayah Indonesia. "Pendaftaran ini gratis dan ditunggu selama satu tahun," kata Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×