Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan piutang pembiayaan tahun ini bisa tumbuh di kisaran 5% secara year on year (yoy). Berbagai faktor pendukung akan mendorong pembiayaan multifinance.
"Pembiayaan akan menunjukkan pertumbuhan positif di tahun 2021 seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Jumat (15/1).
Untuk memulihkan industri pembiayaan, OJK menyiapkan kebijakan strategis melalui sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lain. Salah satunya, memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2020.
Hingga saat ini, kebijakan restrukturisasi berjalan mulus. Sepanjang 2020, industri multifinance telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 189,96 triliun atau 48,52% dari total pembiayaan. Nilai itu berasal dari lima juta kontrak. "Restrukturisasi ini telah menjaga profil risiko perusahaan pembiayaan dengan NPF yang masih terkendali sebesar 4,5%," lanjut Wimboh.
Baca Juga: Adira Finance restrukturisasi pembiayaan terdampak pandemi Rp 18,9 triliun di 2020
Begitu pun, gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di level 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%. Dengan begitu, jumlah pinjaman debitur berbanding dengan modal perusahaan masih di level aman.
Tak berbeda jauh, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga memperkirakan bisnis multifinance tumbuh positif tahun ini. Hal ini didukung pemanfaatan teknologi seperti SLIK, rapindo dan biro kredit akan memperbaiki kualitas kredit. "Perbaikan kualitas pembiayaan pasti akan menjadi lebih baik. Kemudian bank juga lebih percaya (memberikan pinjaman ke multifinance)," kata Ketua APPI Suwandi Wirano.
Namun ada dua tantangan yang mesti dihadapi industri tahun ini. Pertama, masalah pendanaan dari bank karena mereka lebih selektif menyalurkan pinjaman seiring perpanjangan masa restrukturisasi kredit.
Baca Juga: OJK sebut kinerja sektor keuangan di 2020 terjaga
Kedua adalah perpanjangan restrukturisasi juga berpotensi menaikkan rasio NPF karena kemampuan membayar debitur turun. Hal terlihat dari peningkatan NPF selama pandemi dari sebelumnya sekitar 2% menjadi 4,50% per November 2020 menurut data OJK.
Guna mempertahankan bisnis, dia menyarankan industri menyiapkan berbagai strategi seperti mengadopsi kebiasaan baru (new normal) dalam semua aspek bisnis dan operasional. Lalu investasi ke platform digital, melakukan efisiensi dan menggenjot produktivitas, merekrut orang kompeten untuk meningkat produktivitas serta mengeluarkan inovasi baru.
Baca Juga: Industri multifinance setujui restrukturisasi pembiayaan Covid-19 Rp 149,6 T di 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News