Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pelambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. Misalnya, terkait restrukturisasi pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan hingga 29 Desember 2020, sebanyak 180 perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK Bambang W. Budiawan bilang terdapat 5,57 juta pengajuan restrukturisasi dengan total outstanding pokok Rp 169,24 triliun dan bunga sebesar Rp 44,89 triliun.
“Kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,96 juta kontrak. Total outstanding pokok senilai Rp 149,61 triliun dan bunga sebesar Rp 40,14 triliun,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Jumat (15/1)
Baca Juga: MTF restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 13,8 triliun pada 2020
Lanjut Ia, masih terdapat kontrak pembiayaan yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 292.462 kontrak dengan outstanding pokok sebesar Rp 10,13 triliun dan bunga sebesar Rp 3,23 triliun.
Sedangkan kontrak permohonan tidak sesuai kriteria sebanyak 311.316 kontrak. Total outstanding pokok sebesar Rp 9,5 triliun dan bunga sebesar Rp 2,44 triliun.
Melihat masih adanya dampak pandemi terhadap perekonomian global dan domestik, OJK memperpanjang restrukturisasi hingga 17 April 2022.
Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Adapun PT Mandiri Tunas Finance telah melakukan restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 13,8 triliun sepanjang 2020.
“Sebanyak 90% sudah kembali bayar dan sebagian kecil kendaraan diserahkan atau ditarik. Sedangkan 10% memang ada yang meminta perpanjangan restrukturisasi,” ujar Direktur MTF Harjanto Tjitohardjojo kepada Kontan.co.id.
Kendati demikian, Harjanto menyatakan pada restrukturisasi jilid dua ini MTF akan lebih ketat. Lantaran program pemulihan ekonomi sudah berjalan.
“Data perpanjangan restrukturisasi di MTF kecil dan memakai pola yang berbeda. Kami sesuaikan dengan kondisi masing-masing konsumen,” imbuhnya.
Ia menilai restrukturisasi ini sebenarnya memberikan dampak dua mata sisi bagi industri multifinance. Dampak positifnya, banyak nasabah menjadi loyal dengan MTF.
“Karena pada waktu sulit, konsumer merasa dibantu dengan adanya restrukturisasi. Sekarang mereka sudah pulih dan melakukan pembiayaan baru tetap di MTF. Namun dampak lain dari restrukturisasi di 2020 sangat memberatkan multifinance,” tutur Harjanto.
Ia menjelaskan, program restrukturisasi sebenarnya memberatkan keuangan multifinance. Lantaran pencadangan harus dinaikkan seiring dengan membengkaknya jumlah pembiayaan yang direstrukturisasi. Selain itu, angsuran nasabah yang menjadi pemasukan jadi berkurang.
Baca Juga: Adira Finance lakukan restrukturisasi pembiayaan sebesar Rp 18,9 triliun di 2020
Sedangkan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) juga memberikan keringanan kepada para konsumen. Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli menyatakan hingga akhir 2020, perusahaan telah memberikan restrukturisasi kepada 827.000 konsumen.
“Kami sangat memahami bagaimana dampak ekonomi yang ditimbulkan pada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentunya mempengaruhi kemampuan konsumen kami dalam memenuhi dalam membayar angsuran. Tahun 2020, kami telah melakukan restrukturisasi kredit sebanyak 827 ribu konsumen dengan total mencapai Rp 18,9 triliun,” ujar Hafid.
Menurutnya, sebagian besar dari pembiayaan yang telah direstrukturisasi sudah kembali normal. Hafid menambahkan pembiayaan yang masih berstatus restrukturisasi sekitar Rp 5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News