kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.059   -21,95   -0,31%
  • KOMPAS100 1.050   -5,10   -0,48%
  • LQ45 822   -3,78   -0,46%
  • ISSI 212   -0,51   -0,24%
  • IDX30 421   -2,76   -0,65%
  • IDXHIDIV20 503   -3,95   -0,78%
  • IDX80 120   -0,59   -0,49%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,83   -0,59%

OJK mencabut izin koperasi lembaga keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo


Senin, 13 Desember 2021 / 11:09 WIB
OJK mencabut izin koperasi lembaga keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo
ILUSTRASI. Booth Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) Virtual Event 2021 yang diselenggarakan KONTAN. OJK mencabut izin koperasi lembaga keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo yang beralamat di Desa Siwatu RT.007 RW.002, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/KO.0303/2021 tanggal 24 November 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo dan terhitung sejak tanggal 24 November 2021.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga: OJK membubarkan dana pensiun Chevron Pacific Indonesia

Selanjutnya, Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo diminta untuk melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

“Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengutip keterangan resminya, Senin (13/12).

Selain itu, OJK juga melarang pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×