kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.085   5,02   0,07%
  • KOMPAS100 1.052   3,87   0,37%
  • LQ45 824   1,78   0,22%
  • ISSI 211   0,80   0,38%
  • IDX30 423   0,82   0,19%
  • IDXHIDIV20 507   1,81   0,36%
  • IDX80 120   0,24   0,20%
  • IDXV30 124   0,49   0,40%
  • IDXQ30 140   0,37   0,26%

OJK Mencabut Izin Usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2024


Rabu, 08 Januari 2025 / 16:23 WIB
OJK Mencabut Izin Usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, sebanyak 7 dari 12 LKM melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Jadi, RUPS mereka yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha sehingga OJK mencabut izin usaha mereka," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro, PT LKM BKD Pemalang

Dalam rangka penguatan LKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Agusman menyebut, OJK telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM.

Dalam POJK tersebut, mengatur tentang pengelompokkan skala LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. 

"Selain itu, mengatur juga tentang penilaian kualitas pinjaman, penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu," tuturnya.

Agusman juga menyampaikan OJK telah menetapkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML. Kedua POJK itu juga berlaku untuk industri LKM.

Baca Juga: Bertambah Lagi, Ini Daftar 11 LKM yang Dicabut Izin Usahanya oleh OJK Sejak Awal 2024

Dengan adanya kedua POJK itu, Agusman mengatakan, implementasi ketentuan tersebut diharapkan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola di LKM. Dengan demikian, hal itu akan membuat pengembangan LKM menjadi lebih baik ke depannya.

Berdasarkan kinerja, OJK mencatat LKM menyalurkan pinjaman per Agustus 2024 sebesar Rp 1,03 triliun. Adapun nilai itu meningkat 3%, jika dibandingkan posisi Agustus 2023 yang sebesar Rp 1 triliun.

Selanjutnya: BRPT Jadi Salah Satu Primadona Investor Asing di Seminggu Pertama 2025

Menarik Dibaca: Begini Catatan Pencapaian Elnusa (ELSA) di Tahun 2024, Optimistis Memasuki Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×