kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.524.000   9.000   0,59%
  • USD/IDR 16.200   -100,00   -0,62%
  • IDX 7.139   59,32   0,84%
  • KOMPAS100 1.066   8,24   0,78%
  • LQ45 834   7,30   0,88%
  • ISSI 216   0,08   0,04%
  • IDX30 428   4,25   1,00%
  • IDXHIDIV20 515   3,15   0,61%
  • IDX80 122   1,09   0,90%
  • IDXV30 126   -0,13   -0,10%
  • IDXQ30 143   0,91   0,64%

Bertambah Lagi, Ini Daftar 11 LKM yang Dicabut Izin Usahanya oleh OJK Sejak Awal 2024


Senin, 30 Desember 2024 / 17:25 WIB
Bertambah Lagi, Ini Daftar 11 LKM yang Dicabut Izin Usahanya oleh OJK Sejak Awal 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sejak awal 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sejak awal 2024. Terbaru, OJK telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat.

Mengenai banyaknya LKM yang dicabut izin usaha, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman sempat mengatakan pencabutan izin usaha LKM tersebut karena tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait LKM. 

Berikut ini daftar 11 LKM yang telah dicabut izin usaha oleh OJK:

1. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek)

Pencabutan izin usaha itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024. Adapun Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) beralamat di Jalan Riau Nomor 12, Kota Mojokerto. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha 10 Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2024

2. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati)

OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/KO.13/2024 tanggal 18 Apri?l 2024. Adapun Koperasi LKM Pundi Mataram Pati beralamat di Jalan Mr. Iskandar Nomor 77, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. 

3. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 64/KO.13/2024 tanggal 1 Juli 2024. Adapun Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu beralamat di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.

4. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya

Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/KO.17/2024 tanggal 3 September 2024. OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya yang beralamat di Jalan Dusun Sri Lestari Blok C, Kelurahan Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung, terhitung sejak 4 September 2024.?

5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra

Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-77/KO.17/2024 tanggal 11 November 2024. OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra yang beralamat di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, sejak 11 November 2024.

6. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Sido Mulyo

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Sido Mulyo berdasarkan KEP-138/KO.13/2024 per 25 November 2024. Adapun Koperasi LKM Sido Mulyo beralamat di Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak 25 November 2024.

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura pada Oktober 2024 Sebesar Rp 16,32 Triliun

7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pondok Subur

Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Pondok Subur berdasarkan KEP-137/KO.13/2024 per 25 November 2024. OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Pondok Subur yang beralamat di Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak 25 November 2024.

8. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Desa Bendo

OJK menyatakan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Desa Bendo berdasarkan KEP-136/KO.13/2024 per 25 November 2024. Adapun Koperasi LKM Desa Bendo beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sragen, dan pencabutan izin usaha terhitung sejak tanggal 25 November 2024.

9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Soko Rahayu

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha LKM itu berdasarkan KEP-135/KO.13/2024 per 25 November 2024. Tercatat, Koperasi LKM Soko Rahayu beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, dan terhitung dicabut izin usaha sejak 25 November 2024.

10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo

OJK menyatakan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo berdasarkan KEP-134/KO.13/2024 per 25 November 2024. Adapun Koperasi LKM Murih Raharjo beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, dan dicabut izin usaha terhitung sejak 25 November 2024.

11. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat

OJK menyebut pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat berdasarkan KEP-140/KO.15/2024 per 23 Desember 2024. Adapun Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat beralamat di Jalan Bandes Parak Jigarang Nomor 08, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Terhitung dicabut izin usaha sejak 23 Desember 2024.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo

Upaya OJK

Untuk mengantisipasi adanya LKM yang kembali gugur ke depannya, Agusman menerangkan OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM yang dapat menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri LKM ke depan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Roadmap itu terdiri dari empat pilar utama yang mencakup tata kelola dan manajemen risiko, pemberdayaan serta edukasi masyarakat, pengembangan ekosistem keuangan mikro, dan penguatan pengawasan serta perizinan," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Selasa (17/12).

Selain itu, Agusman menyampaikan bahwa OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengembangan dan Penguatan LKM (RPOJK LKM) yang juga merupakan turunan dari UU P2SK. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha 5 Lembaga Keuangan Mikro, Ini Daftarnya

Pada RPOJK tersebut, dia bilang akan diatur sejumlah hal, di antaranya mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu. Selain itu, akan diatur juga tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu.

Sebagai informasi, OJK mencatat Lembaga Keuangan Mikro berhasil menyalurkan pinjaman pada Agustus 2024 sebesar Rp 1,03 triliun. Adapun nilai itu meningkat 3%, jika dibandingkan posisi pada Agustus 2023 yang sebesar Rp 1 triliun.

Selanjutnya: Pelabuhan WIKA Beton Dukung Layanan Penyeberangan Merak-Bakauheni

Menarik Dibaca: Ada Hujan di Malam Tahun Baru? Simak Ramalan Cuaca Besok (31/12) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×