Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, PT LKM BKD Pemalang. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-4/KO.13/2024 per 2 Januari 2025.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT LKM BKD Pemalang yang beralamat di Jalan Melon Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, terhitung sejak 2 Januari 2025," tulis OJK dalam keterangan resmi, Senin (6/1).
Baca Juga: Jumlah BPR Makin Susut di 2024, Bakal Berlanjut di 2025?
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT LKM BKD Pemalang, OJK menyatakan kantor PT LKM BKD Pemalang ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus PT LKM BKD Pemalang juga diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
OJK menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban PT LKM BKD Pemalang akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus PT LKM BKD Pemalang dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Selanjutnya: Subsidi Gas Belum Diperpanjang, Begini Dampaknya ke Kinerja PGN (PGAS)
Menarik Dibaca: 5 Minuman untuk Daya Tahan Tubuh Lebih Kuat, Biar Tidak Gampang Sakit!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News