Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai bagian dari strategi nasional dalam peningkatan inklusi keuangan.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya bersama para pemangku kepentingan telah melakukan sosialisasi indikator inklusi keuangan tingkat kabupaten/kota untuk dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
“Inklusi keuangan merupakan salah satu dari 45 indikator utama pembangunan nasional yang wajib diturunkan menjadi indikator kerja daerah dalam rencana pembangunan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Dongkrak Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, Begini Langkah BSI
Adapun indikator inklusi keuangan daerah diukur menggunakan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAT), yang dirancang untuk memberikan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di setiap daerah, mendukung kebijakan yang lebih tepat sasaran, serta mempercepat terwujudnya inklusi keuangan nasional.
Ia menambahkan, dalam mendukung agenda inklusivitas ini OJK telah melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai arah strategis TPAKD dalam rapat koordinasi wilayah TPAKD di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.
“Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Wakil Gubernur Gorontalo, serta seluruh TPAKD di tingkat provinsi kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo,” tutup Friderica.
Selanjutnya: Ajaib Tempuh Jalur Mediasi LAPS SJK untuk Tuntaskan Sengketa Transaksi Nasabah
Menarik Dibaca: Jika Asam Lambung Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News