Reporter: Feri Kristianto |
JAKARTA. Di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi yang kesulitan tambah modal bisa bernapas lega. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Komisioner OJK, menyatakan pihaknya lebih sreg mengarahkan asuransi modal cekak fokus di lini bisnis tertentu, ketimbang mencabut perizinannya.
Tetapi, Firdaus mensyaratkan rencana itu hanya diterapkan bagi asuransi yang masih sehat, namun terkendala pemenuhan modal.
Jika asuransi bermasalah di penambahan modal, tetapi kondisi keuangannya sehat, akan diminta menggarap sektor ritel seperti asuransi personal accident dan kendaraan bermotor. Jika punya produk di segmen korporasi, regulator akan minta supaya itu dilepaskan. "Prinsip saya, small but beautiful. Kalau dia hanya susah modal, tetapi tidak ganggu pasar, ya tidak masalah," kata Firdaus usai peresmian kantor baru Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kamis (7/1).
OJK berencana menindaklanjuti keberadaan asuransi bermodal cekak dengan membuat pembagian di industri. Polanya mirip perbankan, seperti bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Nah, asuransi modal cekak akan diposisikan seperti BPR. Ia hanya boleh beroperasi di ritel dan didorong ekspansi ke daerah. Maklum Indonesia sangat luas, sedangkan penetrasi asuransi masih kecil. "Ada pemikiran kenapa di industri asuransi tidak bisa seperti itu," katanya.
Ide mendorong asuransi beroperasi di kelas ritel karena potensi penggabungan alias merger lebih kecil. Apalagi regulator tidak memiliki hak untuk memaksa.
Segmentasi ini akan diatur setelah DPR RI ketuk palu undang-undang perasuransian. Jika memungkinkan, akan diselipkan di UU baru tersebut, kemudian OJK membuatkan peraturan turunannya.
Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI menyambut baik ide ini. Industri memang sangat berharap regulator tidak kaku menerapkan aturan. "Saya yakin kalau diberikan solusi seperti itu, asuransi kecil bisa jalan," ungkap Julian.
Sebagai gambaran, saat ini ada beberapa asuransi bermodal cekak. Pada era Bapepam-LK, asuransi tersebut tidak diberi ampun jika belum memberikan rencana kerja penambahan modal. Khusus bagi yang berniat mendapat suntikan modal, akan diberikan kesempatan sampai Maret 2013. Akan tetapi, sampai sekarang OJK belum mengambil tindakan terhadap asuransi yang belum memenuhi permodalan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News