Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi adanya penawaran investasi dari perusahaan yang tidak termasuk Lembaga Jasa Keuangan yang berada dalam pengawasannya.
Dalam siaran pers resmi OJK ditulis, investasi yang perlu diwaspadai oleh masyarakat memiliki ciri-ciri antara lain memberikan iming-iming tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return), adanya jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi (free risk), serta pemberian bonus dan cashback yang sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru.
Selanjutnya, OJK menyebut bahwa masyarakat juga perlu berhati-hati bila ada penyalahgunaan testimoni dari para pemuka masyarakat untuk memberi efek penguatan (endorsement) dan kepercayaan, janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (easy, flexible and safe), dan jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (buy back guarantee).
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha," tulis siaran pers yang diterima Kontan, Rabu, (6/2).
Namun, OJK mengingatkam agar masyarakat selalu ingat bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Bila menemukan ada tawaran investigasi yang mencurigakan, OJK meminta masyarakat dapat segera melapor ke Polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.
OJK mengklaim bahwa sejak dibukanya layanan informasi dan pengaduan masyarakat (Financial Customer Care) pada 21 Januari, OJK telah melayani hampir sekitar 100 pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News