Reporter: Feri Kristianto | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengusulkan kepada DPR agar menaikkan harga premi asuransi calon jamaah haji berusia di atas 65 tahun Sebab, dengan harga premi hanya Rp 100.000 per orang, tidak sesuai dengan risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi. Maklum, usia di atas 65 tahun risikonya lebih besar dibandingkan usia dibawahnya.
Usulan menaikkan ini berdasarkan pengalaman tahun 2011. Saat itu, pemerintah tiba-tiba memutuskan menambah kuota jamaah haji sebanyak 10.000 orang. Padahal hanya beberapa hari jelang keberangkatan. Dus, sebagian besar dari kuota tambahan tersebut adalah nasabah berusia di atas 65 tahun. "Dampaknya, risiko yang ditanggung perusahaan asuransi cukup tinggi, dan itu diluar perhitungan," kata Srikandi Utami, Wakil Ketua Bidang Statistik AASI, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR Senin (4/1).
Berbeda dengan kondisi tahun 2012 lebih aman. Artinya tidak ada penambahan kuota jamaah usia lanjut. Srikandi mengusulkan idealnya harga premi untuk usia di atas 65 tahun lebih dari Rp 100.000. Namun AASI menyerahkan premi ideal untuk jamaah usia lanjut tersebut kepada perusahaan asuransi yang mengikuti tender untuk menangani asuransi haji tahun 2013-2014. Apalagi kabarnya tahun ini kuota jamaah usia 85 tahun keatas 2.500 orang-3.000 orang. "Idealnya naik kalau liat profil resiko, tetapi nilainya harus tanya aktuaris," kata Srikandi.
Sayang data klaim asuransi haji dari Asuransi Bringin Life belum ada. Perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk mengkover asuransi haji pada tahun 2012 belum bisa berkomentar. Sultan Hamid, Direktur Utama Bringin Life mengaku masih di luar kota. Namun berdasarkan data AASI dari perusahaan reasuransi, total premi Rp 15,4 miliar, turun 0,6% dibandingkan tahun sebelumnya Rp15,5 miliar. Total klaim yang dibayarkan Reindo pada 2012 Rp 14,3 miliar, turun 3,3% dibandingkan klaim 2011 Rp 14,8 miliar. Jumlah nasabah meninggal sebanyak 430 orang. Diperkirakan angka premi dan klaim diperusahaan asuransi lebih besar dibandingkan data reasuransi. "Data 2012 juga belum final,"tambah Rusdianto, Wakil Ketua Bidang Standarisasi Perundangan-undangan AASI.
Sebagai gambaran, harga premi asuransi haji tahun 2011-2012 sebesar Rp 100.000 per orang. Nilai pertanggungan asuransi haji Rp 33 juta. Resiko yang dijamin adalah meninggal dunia, dan meninggal karena kecelakaan. Nilai klaim untuk meninggal 100% dari pertanggungan, meninggal karena kecekaan 200%. Masa pertanggungan berlaku sejak berangkat sampe pulang ke rumah atau 75 hari sejak brangkat. Bahkan ketika jamaah transit juga ikut ditanggung.
Sebagai gambaran, Bringin Life terpilih sebagai penjamin asuransi haji selama 2011-2012. Periode sebelumnya, asuransi haji dikover oleh Asuransi Al-Mubarokah yang izinnya pada bulan Januari dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harga premi kala itu Rp 75 ribu per jamaah haji dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 33,6 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News