kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK menimbang revisi beleid kepemilikan tunggal bank


Selasa, 29 Januari 2019 / 14:46 WIB
OJK menimbang revisi beleid kepemilikan tunggal bank


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan pihaknya masih akan mengkaji permintaan revisi Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia. Permintaan revisi beleid ini untuk mendorong konsolidasi bank.

"Ada permintaan (untuk merevisi), sedang kami pikirkan," kata Wimboh, Selasa (29/1). Sayangnya Wimboh enggan menjelaskan kisi-kisi revisi aturan kepemilikan tunggal bank tersebut.

Permintaan untuk merevisi beleid tersebut sejatinya wajar, lantaran sejak tahun lalu beberapa bank aktif mencaplok bank lain. Pun, tahun ini diprediksi aksi akuisisi akan makin marak.

Sedangkan dalam beleid tersebut dinyatakan, pihak yang menjadi pengendali saham sebuah bank, tak lagi boleh menjadi pengendali di bank lain. Menyiasati ini, dalam aturan itu disebutkan bahwa pengendali saham bisa melakukan akuisisi, atau membentuk holding perbankan.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Kartiko Wirjoatmodjo menyambut positif niat OJK merevisi beleid tersebut. Sebab, bankir yang akrab disapa Tiko ini bilang, jumlah bank di Indonesia terlalu gemuk.

"Idealnya jumlah bank di Indonesia berkisar di 50 bank hingga 70 bank, sehingga memang dibutuhkan konsolidasi," kata Tiko, Senin (28/1).

Tiko yang juga Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk itu menambahkan, konsolidasi sejatinya penting dilakukan kini. Sebab, persaingan bank merebut dana pihak pihak ketiga (DPK) terutama tabungan dan giro, makin ketat.

Kondisi ini tentu mengancam likuiditas, terutama bagi bank skala kecil. Makanya Tiko mengimbau bank besar bisa melakukan konsolidasi agar bisnis bank-bank kecil juga tetap berjalan.

Wimboh menyebutkan, revisi beleid kepemilikan tunggal banl tak serta merta bisa menyusutkan jumlah bank di Indonesia. "Dasarnya harus market based, tidak bisa dipaksakan sejumlah sekian. Kita ikuti saja kebutuhan market, kalau memang jumlahnya pas. Kalau bisa hidup ya tidak masalah, kalau sakit ya cari mitra," terang Wimboh.

Data Statistik Perbankan Indonesia OJK menunjukkan, jumlah bank memang mulai menyusut, meski tak signifikan. Pada 2015 terdapat 118 bank, pada 2016 ada 116 bank, sedangkan pada 2017 dan 2018 terdapat 115 bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×