Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - PURWOKERTO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat adanya alternatif bagi para unit usaha syariah (UUS) milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk melakukan merger setelah spin off dengan induk usaha mereka.
Ahmad Soekro, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK menjelaskan, ada kewajiban bagi para UUS untuk melakukan spin off dari induk usaha mereka di tahun 2023.
“OJK akan mendorong kepada UUS BPD untuk segera melakukan spin off. Merger bisa jadi alternatif, namun harus dikaji dari masing-masing masing BPD,” jelas Soekro saat ditemui di acara media gathering OJK, Jumat (6/4).
Rencana merger ini bisa dijadikan sebagai salah satu upaya untuk membuat UUS BPD menjadi lebih besar dan dapat tumbuh lebih baik pasca melakukan pemisahan diri dari induk.
Menurutnya, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) sudah melakukan pembicaraan internal mereka namun belum melakukan pembicaraan lebih lanjut oleh OJK.
“Nanti ke depan akan dibahas oleh OJK,” ujar Soekro.
Sebelumnya, dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id (1/3) lalu, Ketua Asbanda sekaligus Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta (Bank DKI) Kresno Sediarsi menjelaskan ada sebanyak 12 BPD yang direncanakan digabung unit usaha syariahnya.
Menurut hitung-hitungan Kresno, jika 12 UUS milik bank daerah tersebut dimerger maka total asetnya bisa langsung mencapai Rp 30 triliun. Sementara dari sisi modalnya bisa menyentuh Rp 3 triliun atau dikategorikan sebagai bank umum kelompok usaha (BUKU) II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News