kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK minta asuransi jiwa perhatikan pengelolaan investasi di unitlink dan endowment


Kamis, 10 Desember 2020 / 15:40 WIB
OJK minta asuransi jiwa perhatikan pengelolaan investasi di unitlink dan endowment
ILUSTRASI. OJK meminta industri asuransi jiwa memperhatikan pengelolaan aset investasi khususnya pada produk unitlink dan endowment.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri asuransi jiwa memperhatikan pengelolaan aset investasi khususnya pada produk unitlink dan endowment yang mendominasi premi sekitar 60% per tahun.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah menemukan fenomena, bahwa pengelolaan dua produk tersebut justru berdasarkan profit atau bottom line yang dihasilkan dari investasi bukan underwriting. Artinya, jika investasi gagal maka pengaruh ke likuiditas perusahaan.

"Bahkan di beberapa perusahaan ada subsidi silang antara hasil underwriting itu justru disubsidi oleh hasil investasi," kata Nasrullah, Kamis (10/12).

Akibatnya, pengelolaan investasi asuransi ikut bermasalah. Apalagi, terdapat beberapa perusahaan yang mengelola aset melebihi kemampuan atau excessive risk taking yang dinilai terlalu berisiko.

"Mereka melakukan investasi terlalu berisiko. Bahkan ditaruh di saham-saham berisiko tinggi, mungkin di grup perusahaan yang punya risiko eksposure tersendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Begini strategi investasi asuransi jiwa untuk mengerek kinerja unitlink di 2021

Hal itu tidak lepas dari tahap pertama sewaktu penjualan dan mendesain produk. Nasrullah memperkirakan, perusahaan asuransi terlalu optimistis, bahkan menjaminkan imbal hasil di luar kemampuannya.

"Itu semua karena ada target ingin mendapatkan premi lebih, istilahnya hunger premium. Jadi mereka jor-joran jualan, penempatan investasi tidak pas, excessive risk taking, ditambah kondisi Covid-19 seperi ini, jatuh perusahaan," ujarnya.

Konsekuensi yang terjadi adalah perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Jika itu terjadi maka regulator meminta pemegang saham pengendali untuk tambah modal.  

"Jika itu tidak terjadi, ya sudah, berarti perusahaan itu gagal, dan ini yang kami khawatirkan akan berakibat kepada industri secara keseluruhan," terangnya.

Baca Juga: Kecewa, nasabah saving plan bakal layangkan class action ke Jiwasraya hingga OJK

Maka itu, pada 2021 OJK akan membenahi aturan main produk asuransi terkait investasi (paydi) khususnya dalam konteks investasi dan pemahaman customer. Setelah dikaji, memang ada beberapa lubang dalam pengaturan paydi tersebut.

"Kami memang agak miss sedikit di masalah pengaturan investasi. Meskipun ini didasari risiko peserta, tapi tetap sebagai OJK harus bertanggung jawab memastikan investasi yang dilakukan tidak terlalu berisiko tinggi, risiko terukur, tentunya dengan kaidah-kaidah yang akan kami sempurnakan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Aktuari dan Manajemen Risiko Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan menyebut masalah gagal bayar di perusahaan asuransi bisa dihindari jika masing-masing pihak memahami produk asuransi yang mereka beli.

"Di AAJI, kami terus melakukan edukasi. Ini sangat penting karena kami ingin market paham apa yang dibeli dan apa manfaat yang mereka dapat," terangnya.

Sementara perusahaan yang mengalami gagal bayar memang harus disikapi tidak hanya bagi asosiasi tetapi juga kontrol dari otoritas. Apalagi, OJK sudah mengatur secara jelas terkait proses bisnis asuransi.

"Harus dilihat juga, perusahaan asuransi yang baik seperti apa. Terlihat dari parameter keuangannya yaitu risk based capital (RBC). Itu sudah menjadi basis," kata Fauzi.

Selanjutnya: Ini deretan unitlink dengan kinerja terbaik hingga November 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×