Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Maka itu, pada 2021 OJK akan membenahi aturan main produk asuransi terkait investasi (paydi) khususnya dalam konteks investasi dan pemahaman customer. Setelah dikaji, memang ada beberapa lubang dalam pengaturan paydi tersebut.
"Kami memang agak miss sedikit di masalah pengaturan investasi. Meskipun ini didasari risiko peserta, tapi tetap sebagai OJK harus bertanggung jawab memastikan investasi yang dilakukan tidak terlalu berisiko tinggi, risiko terukur, tentunya dengan kaidah-kaidah yang akan kami sempurnakan," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Aktuari dan Manajemen Risiko Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan menyebut masalah gagal bayar di perusahaan asuransi bisa dihindari jika masing-masing pihak memahami produk asuransi yang mereka beli.
"Di AAJI, kami terus melakukan edukasi. Ini sangat penting karena kami ingin market paham apa yang dibeli dan apa manfaat yang mereka dapat," terangnya.
Sementara perusahaan yang mengalami gagal bayar memang harus disikapi tidak hanya bagi asosiasi tetapi juga kontrol dari otoritas. Apalagi, OJK sudah mengatur secara jelas terkait proses bisnis asuransi.
"Harus dilihat juga, perusahaan asuransi yang baik seperti apa. Terlihat dari parameter keuangannya yaitu risk based capital (RBC). Itu sudah menjadi basis," kata Fauzi.
Selanjutnya: Ini deretan unitlink dengan kinerja terbaik hingga November 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News