kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK minta lembaga non-bank berkontribusi di LPIP


Rabu, 26 Maret 2014 / 22:12 WIB
OJK minta lembaga non-bank berkontribusi di LPIP
ILUSTRASI. Blueberry, merupakan salah satu jenis beri-berian yang bisa membantu untuk mendapatkan kulit glowing jika dikonsumsi secara rutin.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap industri keuangan, khususnya lembaga keuangan non-bank makin banyak berkontribusi dalam Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Dengan begitu, informasi kreditur yang terintegrasi memberi manfaat lebih besar bagi industri keuangan.

Direktur Informasi Perbankan, Dhani G. Idat bilang, saat ini, ada 77 juta data perbankan dan 20 juta data dari lembaga keungan non bank. Namun khusus lembaga keuangan non bank, hanya ada 22 lembaga yang sudah ikut serta dalam SID. Padahal lembaga keuangan non bank berjumlah ratusan.

Andai lembaga keuangan mau ikut serta dalam LPIP, nantinya informasi mengenai kreditur bisa diketahui sehingga bisa mengurangi kredit macet baik diperbankan maupun di lembaga non bank. 

"Ini bisa mengurangi kemampuan pembayaran kembali dan mengurangi tunggakan kredit. Biasanya terjadi duplikasi permohonan kredit di industri keuangan baik keuangan non bank maupun perbankan sehingga terjadi tunggakan kredit," ujar Dhani.

Dhani menambahkan, selain perbankan dan perusahaan pembiayaan, LPIP ini juga akan sangan membantu industri pasar modal dan industri asuransi. Khusus untuk industri asuransi, informasi data dari LPIP akan bisa digunakan untuk melihat informasi kepemilikan polis calon nasabah.

"Dalam bidang asuransi nantinya bisa mendapatkan data pemegang polis sehingga satu orang tidak akan terlalu banyak memegang polis asuransi. Sehingga dengan LPIP ini nantinya, persetujuan pemegang polis akan lebih mudah," ujar Dhani.

Untuk itu, OJK pun mendukung adanya LPIP di Indonesia. Saat ini saja, OJK sudah menerima dua permohonan izin mendirikan LPIP dari perusahaan nasional yang bergerak di bidang informasi.

"Perizinan sudah ada dua yang minta izin. OJK berkordinasi dengan BI terkait regulasi yang sudah ada. Dengan adanya Pefindo berarti sudah masuk tiga permohonan izin. Nantinya yang terbaik yang akan mendapatkan izin. Kalau saat ini masih dalam proses," ujar Dhani.

Dhani menambahkan, semua LPIP yang dapat izin nantinya akan mendapat hak yang sama. Tinggal bagaimana LPIP yang berdiri nantinya bisa memberikan nilai tambah kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×