kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK proses dua perusahaan biro kredit swasta lokal


Rabu, 26 Maret 2014 / 17:45 WIB
OJK proses dua perusahaan biro kredit swasta lokal
ILUSTRASI. OJK akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 setelah berakhir Maret 2023.ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah ada dua perusahaan yang mengajukan izin operasi sebagai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Direktur Informasi Perbankan OJK Dany G. Idat mengungkapkan, biro kredit swasta ini diharapkan dapat menghimpun dan mengolah data perkreditan dari berbagai sumber yang bermanfaat kepada lembaga keuangan.

Menurut Dany, kedua perusahaan ini merupakan perusahaan lokal atau domestik, yang bergerak di sektor teknologi informasi. Kedua perusahaan memasukkan proposal pengajuan izin sejak tiga pekan lalu kepada OJK.

"Otoritas mengharapkan dapat menyelesaikan seluruh izin sesegera mungkin," ujar Dany di Jakarta, Rabu (26/3).

LPIP merupakan lembaga yang menghimpun data masyarakat untuk disalurkan kepada lembaga keuangan yang akan menyalurkan kredit. Melalui data dari LPIP, lembaga keuangan dapat mengetahui rekam jejak kredit atau kegiatan keuangan calon debitur.

Hal ini bertujuan agar lembaga keuangan dapat memutuskan apakah calon debitur layak diberi pinjaman atau tidak. Selama ini, data perkreditan berada di bawah wewenang Bank Indonesia (BI).

Namun data ini hanya berupa data dasar yang dimiliki perbankan dan dihimpun secara mentah oleh BI. Sehingga, tidak ada nilai lebih yang bisa diperoleh lembaga keuangan pada data kredit ini.

Oleh karena itu, data dari LPIP diperlukan untuk memperoleh informasi calon debitur yang akurat dan lebih mendalam. Atas data tersebut, lembaga keuangan yang menjadi anggota satu LPIP akan dibebankan biaya.

"Data yang ada selama ini hanya sebatas data kredit. Kalau di LPIP ada data mengenai listrik, telepon, data pajak dan sebagainya, karena data yang dihimpun LPIP berasal dari banyak perusahaan tidak hanya lembaga keuangan tapi juga dari instansi lain yang bekerja sama dengan LPIP," jelas Dany.

Dikarenakan ada data lain yang dapat diperoleh dari LPIP ini, maka nantinya akan dikutip bayaran jika industri membutuhkan data tersebut. Menurut Dany, pihaknya tengah menentukan batasan atau benchmark untuk besaran pungutan.

"Kami masih mengolah batasan mengenai pungutan, entah batasan minimumnya ataupun maksimumnya. Kami akan menilai jika biaya-biaya tersebut menurut kami secara ekonomis wajar, kami tidak akan mengatur besarannya. Tetapi jika kemahalan, maka kami perlu atur," ujarnya.

OJK tidak bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan LPIP. OJK akan menggandeng BI untuk meluluskan izin usaha LPIP yang handal.

Pendirian LPIP berbasis hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang LPIP. OJK menilai aturan ini sudah cukup sempurna. OJK merasa belum ada hal yang perlu diperbaiki dari aturan tersebut. Hanya nanti akan ditambah dengan aturan tentang fee untuk transaksi yang dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×