Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan bakal efektif berlaku November 2015. Salah satu isi kebijakan tersebut yakni soal kewajiban multifinance dalam melakukan mitigasi risiko pembiayaan.
Mengingat pemberlakuannya sebentar lagi, OJK mengingatkan agar multifinance segera memilih salah satu cara mitigasi risiko pembiayaan. Baik melalui asuransi kredit, atau pun penjaminan kredit, dan fidusia.
Hal ini sebagaimana yang termuat dalam POJK pasal 18 ayat 2 yakni mitigasi risiko pembiayaan dilakukan dengan tiga cara. Pertama, mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit.
Kedua, mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme asuransi. Dan ketiga, melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani, mengingatkan agar multifinance segera memutuskan pilihan dalam hal mitigasi risiko dalam kondisi angka kredit macet atau non performing loan (NPL) multifinance secara industri yang mencapai 3%.
"Ini juga bagian dari cara pencegahan multifinance mengalami kerugian. Sebab kondisi saat ini, pembiayaan tengah melambat, laba juga turun," ujar Firdaus, Selasa (4/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News