kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK minta multifinance pilih cara mitigasi risiko


Selasa, 04 Agustus 2015 / 19:47 WIB
OJK minta multifinance pilih cara mitigasi risiko


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan bakal efektif berlaku November 2015. Salah satu isi kebijakan tersebut yakni soal kewajiban multifinance dalam melakukan mitigasi risiko pembiayaan.

Mengingat pemberlakuannya sebentar lagi, OJK mengingatkan agar multifinance segera memilih salah satu cara mitigasi risiko pembiayaan. Baik melalui asuransi kredit, atau pun penjaminan kredit, dan fidusia.

Hal ini sebagaimana yang termuat dalam POJK pasal 18 ayat 2 yakni mitigasi risiko pembiayaan dilakukan dengan tiga cara. Pertama, mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit.

Kedua, mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme asuransi. Dan ketiga, melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani, mengingatkan agar multifinance segera memutuskan pilihan dalam hal mitigasi risiko dalam kondisi angka kredit macet atau non performing loan (NPL) multifinance secara industri yang mencapai 3%.

"Ini juga bagian dari cara pencegahan multifinance mengalami kerugian. Sebab kondisi saat ini, pembiayaan tengah melambat, laba juga turun," ujar Firdaus, Selasa (4/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×