Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari dari dua bagian, pertama penilaian kualitas kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
Baca Juga: Akui ada sektor yang terdampak corona, bankir yakin kredit UMKM tetap stabil
Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.
Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News