kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   0,00   0,00%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

OJK mulai terapkan stimulus hadapi corona bagi perbankan, ini isinya


Kamis, 19 Maret 2020 / 20:24 WIB
OJK mulai terapkan stimulus hadapi corona bagi perbankan, ini isinya
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). OJK mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi bank yang terdampak virus corona. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari dari dua bagian, pertama penilaian kualitas kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar. 

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. 

Baca Juga: Akui ada sektor yang terdampak corona, bankir yakin kredit UMKM tetap stabil

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. 

Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×