kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Optimistis Asuransi Syariah Bisa Terkonsolidasi Dalam Beberapa Waktu ke Depan


Selasa, 10 September 2024 / 20:37 WIB
OJK Optimistis Asuransi Syariah Bisa Terkonsolidasi Dalam Beberapa Waktu ke Depan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri asuransi syariah dapat terkonsolidasi dalam beberapa waktu ke depan.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri asuransi syariah dapat terkonsolidasi dalam beberapa waktu ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, konsolidasi ini terlihat dari rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang telah disampaikan 41 perusahaan yang memiliki unit usaha syariah (UUS).

Berdasarkan RKPUS tersebut, 12 UUS diantaranya tidak akan melanjutkan bisnis asuransi syariah yaitu dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Selain itu, terdapat 1 UUS yang tidak wajib menyampaikan perubahan RKPUS karena sedang dalam proses pengalihan portofolio UUS kepada perusahaan lain pada waktu POJK 11 mulai berlaku

"Dengan demikian, jika tidak terdapat perubahan strategi perusahaan maka pelaku unit usaha syariah (UUS) industri asuransi syariah akan berkurang 13 pelaku usaha," tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (10/9).

Baca Juga: Asuransi Asei akan Spin Off Unit Usaha Syariah dengan Mengalihkan Portofolio

Adapun beberapa waktu lalu PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) menampik isu bahwa pihaknya mengakuisisi asuransi JMA Syariah dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) gagal mengakuisisi Takaful Syariah.

Berkenaan dengan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum pada tahun 2026, OJK telah meminta perusahaan dan UUS yang masih memiliki ekuitas kurang dari ketentuan tersebut untuk menyampaikan rencana peningkatan ekuitas. Selanjutnya, OJK akan terus memantau realisasi atas rencana pemenuhan ketentuan ekuitas tersebut.

Sebagai informasi, per Agustus 2024 OJK mencatat terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lain.

Dari 29 UUS yang akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, rencananya akan dilakukan pada tahun 2024-2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×