Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan rencana bisnis bank umum (RBB) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026.
Aturan baru ini memperkuat perencanaan bisnis perbankan, termasuk dalam menentukan pembagian dividen, ekspansi kredit, kebutuhan modal, hingga pengelolaan risiko.
POJK yang diterbitkan pada 30 September 2026 tersebut menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.
Ketentuan baru ini memperluas cakupan informasi yang harus dimuat dalam RBB, mulai dari proyeksi keuangan, rencana pendanaan dan penyediaan dana, permodalan, hingga penyertaan modal dan divestasi.
Baca Juga: OJK Siapkan Kerangka Kebijakan Konsolidasi Perbankan, Penghapusan KBMI I Dikaji
Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai, perubahan tersebut mendorong bank memperkuat disiplin perencanaan bisnis agar strategi pertumbuhan sejalan dengan kapasitas modal dan kemampuan mengelola risiko.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah pencantuman proyeksi pembagian dividen dalam RBB.
Menurut Rahma, kebijakan dividen perlu direncanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan modal, pencadangan risiko, serta target ekspansi kredit. Karena itu, koordinasi antara direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali menjadi semakin penting.
“Perencanaan dividen tidak lagi bisa dilihat sekadar sebagai keputusan akhir tahun di RUPS, melainkan harus dikaitkan secara simultan dengan proyeksi permodalan dan kebutuhan pencadangan risiko di dalam RBB,” ujar Rahma kepada Kontan, Jumat (16/10/2026).
Selain dividen, bank juga perlu mencermati arah penyaluran kredit, terutama untuk mendukung program dan sektor prioritas pemerintah.
Rahma menilai, perbankan perlu menyelaraskan portofolio pembiayaan dengan sektor seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hilirisasi industri, kredit ekspor, serta program ekonomi kerakyatan.
Baca Juga: Kredit Perbankan Industri Tumbuh, Pembiayaan BPD Justru Menyusut, Ini Penyebabnya
Meski demikian, penyaluran kredit ke sektor prioritas tetap harus memperhatikan kelayakan usaha dan kualitas aset.
Bank perlu mengembangkan model bisnis yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan profitabilitas maupun meningkatkan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
“Bank tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar ekspansi di sektor pendukung ekonomi tersebut tidak mengorbankan kualitas aset atau memicu lonjakan kredit bermasalah,” jelasnya.
Direktur Allo Bank Ganda Raharja Rusli mengatakan, pihaknya telah mencermati penerbitan POJK terbaru tersebut. Saat ini, perbankan tengah mempersiapkan penyusunan RBB periode 2027–2029 yang akan disampaikan kepada OJK pada akhir November 2026.
Menurut Ganda, ketentuan baru tersebut telah melalui pertimbangan dan memperoleh masukan dari pelaku industri perbankan. Meski begitu, implementasinya akan mendorong bank menyesuaikan strategi bisnis secara bertahap.
“Ketentuan baru ini akan memengaruhi strategi bank dalam menjalankan bisnis dan bank akan secara bertahap menyesuaikan strateginya,” ujar Ganda.
Ia belum merinci penyesuaian yang akan dilakukan Allo Bank karena dokumen RBB merupakan informasi rahasia.
Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Gandeng ITB Perkuat Layanan Perbankan dan Ekosistem Pendidikan
Sementara itu, Direktur OK Bank Efdinal Alamsyah mengatakan, pihaknya belum mempelajari secara mendalam ketentuan tersebut. Ia memperkirakan sosialisasi POJK baru akan dilakukan pada pekan depan.
OJK menyatakan, pembaruan aturan RBB bertujuan membuat perencanaan bisnis bank lebih adaptif terhadap perkembangan industri, transformasi digital, dan dinamika perekonomian.
OJK juga menegaskan bahwa RBB bukan sekadar dokumen untuk memenuhi kewajiban pelaporan, melainkan instrumen strategis bagi bank dalam menentukan arah usaha dan mengelola risiko secara terukur serta berkelanjutan.
Melalui aturan ini, OJK berharap rencana bisnis bank menjadi lebih realistis dan sesuai dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank. Informasi yang lebih komprehensif dalam RBB juga diharapkan memperkuat pengawasan perbankan berbasis risiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













