CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

OJK Perintahkan Perbankan untuk Memblokir 6.056 Rekening yang Terindikasi Judi Online


Selasa, 09 Juli 2024 / 03:30 WIB
OJK Perintahkan Perbankan untuk Memblokir 6.056 Rekening yang Terindikasi Judi Online
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perbankan memblokir 6.956 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan terus memberantas aktivitas judi online yang telah menyebar luas dan berdampak pada perekonomian dan sektor keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 6.056 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi perputaran dana judi online sampai dengan Mei 2024. 

Data rekening tersebut disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kemudian oleh OJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran.

Baca Juga: PPATK Sebut Jual Beli Rekening di Internet Digunakan Oleh Pelaku Judi Online

"Itu dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama," ungkap Dian saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (8/7).

Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sebanyak 3,2 juta warga yang terdiri atas pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga teridentifikasi bermain judi online. 

Identifikasi tersebut didapat dari sebanyak 5.000 rekening yang berhasil diblokir. Rata-rata para bermain judi online yang teridentifikasi ini bermain di atas Rp100.000 atau hampir 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi.  

Upaya Bank Berantas Judi Online

Perbankan juga terus melakukan upaya memberantas aktivitas judi online yang tengah merajalela saat ini. Bank Negara Indonesia (BNI) misalnya, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar belum lama ini mengatakan, pihaknya telah telah mengantongi sejumlah daftar rekening terindikasi aktivitas judi online, dan senantiasa berkoordinasi OJK dalam memblokir rekening BNI.

“Kita sudah temukan indikasi terkait judi online, kan teknologi sudah ada. Tapi yang punya hak untuk bilang tutup OJK,” ungkap Royke belum lama ini.

Sementara itu Direktur Kepatuhan Bank Oke Indonesia Efdinal Alamsyah menjelaskan, bank punya sistem yang disebut ALM sistem yang bisa menangkap transaksi yang terindikasi judi online.

"Selanjutnya staff AML bank akan melakukan penelahaan lebih jauh terhadap rekening tersebut. Jika dapat dipastikan terindikasi judi online, akan dilakukan blokir dan pelaporan transaksi mencurigakan ke PPATK," ungkap Efdinal kepada Kontan, Senin (8/7).

Baca Juga: Pemerintah Blokir Situs Jual Beli Rekening Judi Online

Di sisi lain, Efdinal merespons terkait isu pembukaan rekening untuk judi online akan sulit dideteksi saat nasabah tersebut mengajukan pembukaan rekening kepada bank.

"Pada saat pembukaan rekening agak sulit menentukan rekening akan digunakan utk judi online karena bisa itu rekening karyawan/pebisnis biasa. Kalau kemudian digunakan untuk aktivitas judi online, baru dapat diidentifikasi," jelasnya.

Sementara itu di Bank Oke sendiri, Efdinal menyebut terdapat temuan rekening nasabah yang terdeteksi melakukan aktivitas transaksi judi online, dan telah dilakukan pemblokiran sesuai dengan perintah OJK.

Lebih lanjut Efinal menyebut, bank juga sudah membuat daftar watchlist orang-orang yg terlibat dalam aktivitas judi online.

Sementara itu EVP Corporate Communication and Rensponsibility Bank Central Asia (BCA) Hera F Haryn mengatakan, pihaknya akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan dalam aktivitas judi online dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

"BCA mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online. Sebagai lembaga perbankan nasional, BCA akan senantiasa melakukan pemantauan atas transaksi yang mencurigakan, termasuk apabila terkait dengan aktivitas judi online," ungkap Hera.

Sebelumnya ada kekhawatiran masyarakat terhadap pembukaan rekening di bank yang saat ini sangat mudah dilakukan melalui mobile banking app, pasalnya ini bisa disalahgunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan data pribadi orang lain. 

Merespons hal tersebut OJK menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga data pribadi dan tidak sembarangan memberikannya kepada orang lain tanpa memeriksa kebenarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×