kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK Perintahkan Perusahaan Pembiayaan Menindaklanjuti Aduan Terkait Petugas Penagihan


Selasa, 13 Agustus 2024 / 05:52 WIB
OJK Perintahkan Perusahaan Pembiayaan Menindaklanjuti Aduan Terkait Petugas Penagihan
ILUSTRASI. Januari 2024 hingga Juli 2024, aduan perilaku petugas penagihan yang berasal dari perusahaan pembiayaan tercatat sekitar 5.000 pengaduan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan. Pada Januari 2024 hingga Juli 2024, aduan perilaku petugas penagihan yang berasal dari perusahaan pembiayaan tercatat sekitar 5.000 pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut perusahaan pembiayaan dapat menindaklanjuti pengaduan konsumen dengan melakukan sejumlah tindakan.

Salah satunya, yaitu menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

"Selain itu, memberikan pelatihan kepada petugas penagihan dan/atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/8).

Baca Juga: Investor Asing Masih Incar Multifinance

Untuk memitigasi pengaduan petugas penagihan, Friderica menyebut OJK telah memerintahkan beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) penyedia produk kredit/pembiayaan untuk menganalisis dokumen terkait kebijakan atau prosedur penagihan. 

Selain itu, dia bilang apabila ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, OJK dengan tegas akan mengenakan sanksi administratif maupun memberikan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan atau mekanisme penagihan yang dilakukan.

"Dengan demikian, kejadian terkait perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan tidak terulang kembali," katanya.

Friderica juga menyebut OJK telah melakukan langkah preventif sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk perlindungan konsumen dan masyarakat. Salah satunya, yaitu OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, di antaranya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×