kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

OJK Perkirakan Fraud Asuransi Kesehatan 5% dari Total Klaim, Ini Kata AAUI


Jumat, 13 Juni 2025 / 19:52 WIB
OJK Perkirakan Fraud Asuransi Kesehatan 5% dari Total Klaim, Ini Kata AAUI
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan fraud asuransi kesehatan di Indonesia sebesar 5% dari total klaim. ?/pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/08/2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa kasus fraud di asuransi kesehatan rentan terjadi, termasuk Indonesia. OJK bahkan memperkirakan fraud asuransi kesehatan di Indonesia sebesar 5% dari total klaim. 

Menanggapi fenomena itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan upaya menekan potensi fraud juga terdapat dalam Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Dalam SEOJK itu, Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik 3 Wayan Pariama mengatakan perusahaan asuransi harus mempunyai sistem yang mampu mendeteksi fraud. 

Baca Juga: OJK Perkirakan Fraud Asuransi Kesehatan 5% dari Total Klaim, Ini Kata Pengamat

"Saya yakin kalau perusahaan yang mempunyai produk asuransi kesehatan sudah pasti punya mekanisme itu. Sebab, salah satu layanan yang bisa diberikan oleh Third Party Administrator (TPA) adalah mengidentifikasi (fraud) juga," ungkapnya dalam konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Wayan juga mencontohkan semisal ada nasabah yang 80 kali berobat dalam setahun, kemudian dianalisis, ada kemungkinan sebenarnya tidak fraud, tetapi hanya malas menganalisis sehingga nasabah itu hanya bolak-balik rumah sakit saja.

"Ternyata kalau dilihat, ternyata pengobatannya cuma mau suntik insulin saja. Identifikasi itu sebenarnya sudah terjadi sebelum ada SEOJK 7/2025. Namun, adanya SEOJK itu, kemudian nanti pasti akan menjadi pertanyaan tim fraud, mengerjakannya bagaimana dan sistemnya apa?" tuturnya.

Pada intinya, Wayan menerangkan SEOJK 7/2025 memandatkan setiap perusahaan yang menjual produk asuransi kesehatan harus punya fungsi atau sistem yang mampu untuk mendeteksi fraud.

Baca Juga: AAJI Nilai Adanya SEOJK Produk Asuransi Kesehatan Bisa Menekan Potensi Fraud

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memperkirakan fraud asuransi kesehatan di Indonesia sebesar 5% dari total klaim. Dia bilang fraud juga terjadi di negara lain.

"Data yang kami monitor di negara-negara lain itu 5%-10% dari klaim untuk asuransi kesehatan adalah fraud. Untuk Amerika Serikat (AS) itu 5%-10% itu sekitar US$ 10 miliar. Untuk negara-negara berkembang itu lebih tinggi lagi 6%-12%. Indonesia diperkirakan 5% dari total klaim-nya itu sebenarnya fraud," ujar Ogi saat Forum Group Discussion dengan media di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/6). 

Selanjutnya: Ketegangan Geopolitik Meningkat, Saatnya Menambah Posisi di Aset Safe Haven?

Menarik Dibaca: Bank Mandiri Tebar Cashback dan Promo di Road to MJM 2025, Welcome Bonus Rp 1 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×