kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

OJK Perkirakan Fraud Asuransi Kesehatan 5% dari Total Klaim, Ini Kata Pengamat


Jumat, 13 Juni 2025 / 18:58 WIB
OJK Perkirakan Fraud Asuransi Kesehatan 5% dari Total Klaim, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa kasus fraud di asuransi kesehatan rentan terjadi, termasuk Indonesia.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa kasus fraud di asuransi kesehatan rentan terjadi, termasuk Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memperkirakan fraud asuransi kesehatan di Indonesia sebesar 5% dari total klaim. 

Menanggapi fenomena itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyampaikan fraud tidak pernah terjadi hanya dengan pelaku tunggal tanpa kerja sama dengan pihak lain di dalam ekosistem asuransi kesehatan.

Oleh karena itu, Irvan mengatakan adanya Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan tidak akan menekan potensi fraud klaim kalau yang harus menanggung beban klaim hanya nasabah. Menurutnya, perlu adanya pertanggungan beban secara bersama dengan pihak lain sehingga fraud klaim bisa ditekan.

Baca Juga: AAJI Nilai Adanya SEOJK Produk Asuransi Kesehatan Bisa Menekan Potensi Fraud

"Melainkan yang menanggung harus sejumlah pihak," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (13/6).

Lebih lanjut, Irvan berpendapat jangan terkesan OJK hanya melindungi perusahaan asuransi atas nama fraud yang mengorbankan nasabah. Di sisi lain, nasabah sendiri sudah menanggung kenaikan tarif premi akibat narasi inflasi medis yang sebagian disumbang oleh perusahaan asuransi.

Untuk memitigasi fraud, Irvan menyampaikan perusahaan asuransi harus meningkatkan pengawasan dan tata kelola. Selain itu, otoritas juga perlu berperan lebih dalam membuat suatu regulasi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memperkirakan fraud asuransi kesehatan di Indonesia sebesar 5% dari total klaim. Dia bilang fraud juga terjadi di negara lain.

"Data yang kami monitor di negara-negara lain itu 5%-10% dari klaim untuk asuransi kesehatan adalah fraud. Untuk Amerika Serikat (AS) itu 5%-10% itu sekitar US$ 10 miliar. Untuk negara-negara berkembang itu lebih tinggi lagi 6%-12%. Indonesia diperkirakan 5% dari total klaim-nya itu sebenarnya fraud," ujar Ogi saat Forum Group Discussion dengan media di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/6). 

Baca Juga: AAUI Catat Pendapatan Premi Asuransi Umum Tembus Rp 30,53 Triliun di Kuartal I 2025

Selanjutnya: JK Bongkar Fakta Sejarah, 4 Pulau yang Diklaim Sumut Ternyata Milik Aceh

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Vitamin C untuk Rambut, Cegah Uban hingga Rambut Rontok!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×